Breaking News

Istri Disekap Suami di Palembang

Update Kasus Suami Terlantarkan Istri Hingga Tewas di Palembang,Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Ia mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan penyidikan dan telah menerapkan pasal berlapis terhadap terhadap tersangka Wahyu Saputra. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
andi wijaya/sripoku.com
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat diwawancarai wartawan, Kamis (30/1/2025) mengenai kasus suami telantarkan istri hingga tewas. Ia mengatakan pelaku akan dikenakan pasal berlapis. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan hingga saat ini kasus penelantaran yang mengakibatkan IRT beranak 1 yakni Sindy Purnama Sari (25), meninggal dunia terus dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wahyu Saputra (26).

Ia mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan penyidikan dan telah menerapkan pasal berlapis terhadap terhadap tersangka Wahyu Saputra. 

“Tersangka utama peristiwa penelantaran istri yang mengakibatkan meninggal dunia saat ini sedang proses penyidikan. Kita prasangkakan pasal berlapis, yaitu pasal kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang dan UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” ungkap Harryo.

Harryo menjelaskan mendasari alat bukti yang ada berupa surat petunjuk dari dokter tentang medis menjadikan salah satu bukti utama yang meyakinkan adanya peristiwa pidana tersebut.

Ketika ditanya mengenai kejiwaan dari tersangka Wahyu Saputra, jawab Harryo, pihaknya belum memeriksanya dikarenakan melihat kondisi kejiwaan dari tersangka normal.

“Hingga saat ini belum ada (pemeriksaan-red) karena kita melihat kondisi kejiwaan stabil. Mungkin karena belum dewasa, belum memahami rasa empati terhadap istrinya sendiri yang sedang sakit,” ungkap Harryo. 

Lebih jauh Harryo mengatakan,, tersangka tidak berupaya menghubungi pihak keluarga disaat istrinya Sindy Purnama Sari jatuh sakit. Ia seolah-olah ingin melakukan upaya sendiri, namun diluar batas kemampuan.

“Seolah ingin sendiri, tetapi tidak mampu. Demikian kepada tetangga, Wahyu memberitahu disaat menit-menit terakhir. Dengan demikian unsur kelalaian maupun, tindakan penelantaran terpenuhi,” tutup Kapolrestabes Palembang. 

Pengakuan Tersangka 

Wahyu Saputra (26 tahun) suami yang menelantarkan istrinya hingga korban meninggal dunia mengakui perbuatannya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). 

Rilis ini dipimpin langsung Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait. 

"Ya benar setelah menerima laporan kakak korban pada Rabu (22/1/2025), malam, kita langsung melakukan pendalaman terkait kasus ini," ungkap Harryo. 

Alhasil, lanjut Harryo, setelah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi mengarah ke pelaku baru lah tersangka diamankan.

"Tadi malam Tersangka Wahyu kita amankan di rumahnya, " ungkap Harryo tegas.

Dalam kesempatan ini Harryo membantah kabar beredar yang menyebut tersangka sudah diamankan namun dilepaskan kembali.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved