Istri Disekap Suami di Palembang
Update Kasus Suami Terlantarkan Istri Hingga Tewas di Palembang,Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis
Ia mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan penyidikan dan telah menerapkan pasal berlapis terhadap terhadap tersangka Wahyu Saputra.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan hingga saat ini kasus penelantaran yang mengakibatkan IRT beranak 1 yakni Sindy Purnama Sari (25), meninggal dunia terus dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wahyu Saputra (26).
Ia mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan penyidikan dan telah menerapkan pasal berlapis terhadap terhadap tersangka Wahyu Saputra.
“Tersangka utama peristiwa penelantaran istri yang mengakibatkan meninggal dunia saat ini sedang proses penyidikan. Kita prasangkakan pasal berlapis, yaitu pasal kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang dan UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” ungkap Harryo.
Harryo menjelaskan mendasari alat bukti yang ada berupa surat petunjuk dari dokter tentang medis menjadikan salah satu bukti utama yang meyakinkan adanya peristiwa pidana tersebut.
Ketika ditanya mengenai kejiwaan dari tersangka Wahyu Saputra, jawab Harryo, pihaknya belum memeriksanya dikarenakan melihat kondisi kejiwaan dari tersangka normal.
“Hingga saat ini belum ada (pemeriksaan-red) karena kita melihat kondisi kejiwaan stabil. Mungkin karena belum dewasa, belum memahami rasa empati terhadap istrinya sendiri yang sedang sakit,” ungkap Harryo.
Lebih jauh Harryo mengatakan,, tersangka tidak berupaya menghubungi pihak keluarga disaat istrinya Sindy Purnama Sari jatuh sakit. Ia seolah-olah ingin melakukan upaya sendiri, namun diluar batas kemampuan.
“Seolah ingin sendiri, tetapi tidak mampu. Demikian kepada tetangga, Wahyu memberitahu disaat menit-menit terakhir. Dengan demikian unsur kelalaian maupun, tindakan penelantaran terpenuhi,” tutup Kapolrestabes Palembang.
Pengakuan Tersangka
Wahyu Saputra (26 tahun) suami yang menelantarkan istrinya hingga korban meninggal dunia mengakui perbuatannya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025).
Rilis ini dipimpin langsung Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.
"Ya benar setelah menerima laporan kakak korban pada Rabu (22/1/2025), malam, kita langsung melakukan pendalaman terkait kasus ini," ungkap Harryo.
Alhasil, lanjut Harryo, setelah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi mengarah ke pelaku baru lah tersangka diamankan.
"Tadi malam Tersangka Wahyu kita amankan di rumahnya, " ungkap Harryo tegas.
Dalam kesempatan ini Harryo membantah kabar beredar yang menyebut tersangka sudah diamankan namun dilepaskan kembali.
Suami Telantarkan Istri Hingga Tewas Terancam 5 Tahun Penjara, Ayah Korban: Kalau Bisa Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kejamnya Wahyu Telantarkan Istri yang Sakit Kanker Hingga Tewas, Kesal Ditolak Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Kronologi Kematian Sindi Purmana Sari Gegara Ditelantarkan Suami Sendiri di Palembang, Tak Disuapi |
![]() |
---|
Alasan Wahyu Telantarkan Istri Hingga Meninggal Dunia, Ngaku Kesal Tak Mau Diajak Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Pakai Baju Tahanan, Wahyu Saputra Akui Telantarkan Istri Hingga Meninggal, Ditelantarkan Saat Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.