Istri Disekap Suami di Palembang

Suami Telantarkan Istri Hingga Tewas Terancam 5 Tahun Penjara, Ayah Korban: Kalau Bisa Hukuman Mati

Keluarga Sindi Purnama Sari (25), wanita yang meninggal dunia akibat ditelantarkan suaminya tak terima jika pelaku hanya terancam penjara 5 tahun.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA/DOK KELUARGA SINDI PURNAMA SARI
SUAMI TELANTARKAN ISTRI : Wahyu Saputra (26) suami telantarkan istri hingga tewas dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (29/1/2025). Sutrano, ayah korban berharap Wahyu mendapat hukuman mati atau seumur hidup penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG --  Keluarga Sindi Purnama Sari (25), wanita yang meninggal dunia akibat ditelantarkan suaminya tak terima jika pelaku hanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Melalui kuasa hukumnya, M Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, keluarga Sindi berharap penyidik mengusut dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Wahyu Saputra (26 tahun).

“Jadi posisi kita sekarang harus kerja lebih keras lagi bekerja. Sampai saat ini pihak penyidik belum juga menerapkan pasal-pasal yang memberatkan,” ungkap Novel, Rabu (29/1/2025) pagi.

Oleh karena itu, lanjut Novel, pihaknya akan segera melakukan berbagai upaya agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami akan mencari bukti-bukti dan m siap menghadirkan ahli yang bisa mengatakan masuk pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Kami tetap cari sumber, hadirkan ahli dan akan kami targetkan itu,” tegasnya. 

Baca juga: Alasan Wahyu Telantarkan Istri Hingga Meninggal Dunia, Ngaku Kesal Tak Mau Diajak Berhubungan Badan

Novel juga menilai, pasal yang diterapkan oleh penyidik saat ini belum begitu memberatkan atau seimbang dengan perbuatan pelaku.

“Kita sebagai korban memberikan pasal yang memberatkan. Jangan sampai, pihak dari keluarga korban yang meninggal dunia merasa tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” katanya. 

Lebih jauh Novel mengatakan, almarhumah Sindi Purnama Sari merupakan sosok istri yang patuh dengan suami.

“Pada UU KDRT ada Pasal 44 Ayat 3 itu hukumannya 15 tahun penjara dan ada lagi pasal-pasal pemberatan lainnya. Kami minta penegak hukum untuk segera menegakan keadilan,” katanya. 

Senada apa yang dikatakan oleh ayah kandung korban Sutrano. Dirinya meminta kepada polisi untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka Wahyu yang sudah menelantarkan putrinya hingga meninggal dunia.

“Kami ingin pelaku dihukum seadil-adilnya, kalau bisa hukuman mati atau seumur hidup. Dia sudah sangat kejam memperlakukan anak saya seperti itu hingga meninggal dunia,” tutupnya. 

Diketahui, Wahyu Saputra terancam dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena menelantarkan istrinya yang sakit tanpa perawatan.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Rabu (29/1/2025). 

Pengakuan Tersangka

Wahyu Saputra (26 tahun) suami yang menelantarkan istrinya hingga korban meninggal dunia mengakui perbuatannya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved