Berita Palembang

Curi Motor yang Kuncinya Tergantung, Pria di Palembang Kini Ditangkap Polisi, Ngaku Khilaf

Ahmad Darmawan Alias Wawan (33), warga Jalan Makrayu Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Palembang kini harus mendekam dipenjara.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Polsek Gandus
DIAMANKAN - Ahmad Darmawan Pencuri Motor Diamankan di Polsek Gandus. Curi Motor yang Kuncinya Tergantung, Pria di Palembang Kini Ditangkap Polisi, Ngaku Khilaf 

"Atas ulahnya tersangka akan dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara 7 tahun" tutupnya. 

Sedangkan, tersangka mengaku khilaf melakukan aksi pencurian motor ini.

"saya khilaf pak melakukan aksi pencurian motor ini. Karena melihat pintu rumah korban terbuka," katanya dengan tertunduk malu.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved