Berita Palembang
UMKM Berharap Tak Dipersulit, ini Syarat Ajukan Pinjaman Modal Hingga Rp5 Juta dari Pemkot Palembang
Pelaku UMKM di Palembang berharap bantuan modal UMKM hingga Rp 5 juta yang diberikan pemkot tak dipersulit syaratnya.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Palembang berharap bantuan modal UMKM hingga Rp 5 juta yang diberikan pemkot tak dipersulit syaratnya.
Sebelumnya, Pemkot Palembang menyebut bantuan pinjaman modal usaha itu ditujukan untuk mendorong pengembangan usaha.
Nyatanya sejumlah UMKM memiliki beragam pandangan terkait hal itu.
Seperti yang diungkapkan Jamal salah satu peternak ikan Lele yang ada di kawasan Sukabangun Palembang.
Menurutnya, usaha ternak ikan yang dilakukannya beberapa tahun terakhir memang masih terbilang kecil, namun hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Usaha kita masih kecil, dan selama ini hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja, " kata Jamal, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: 93 Ribu UMKM di Palembang Terdata Bisa Dapat Bantuan Pinjaman Modal Rp 5 Juta
Dijelaskan Jamal, selama ini usahanya dijalankan dengan modal sendiri, dan selama ini sudah berusaha meminjam modal ke pihak perbankan (BUMN), namun belum bisa diberikan.
"Pihak bank meminta syarat dan salah satunya izin dari RT, Kelurahan dan Kecamatan. Dan pihak RT sendiri keberatan memberikan izin, " paparnya.
Padahal dikatakan Jamal, peternakan ikan yang dilakukan sudah standar dan bisa dikatakan komersil.
Ditambahkan Jamal, dengan adanya permodalan dari Pemkot Palembang, pastinya akan dimanfaatkan dan dirinya bisa mendapatkan permodalan.
"Kalau syaratnya tidak terlalu berat kita akan mencoba, dan berharap bisa. Hal ini bisa membantu usaha kita berkembang dengan usaha ternak ikan yang ada, baik pembibitan maupun pembesaran ikan, " tandasnya.
Hal berbeda diungkapkan Linda salah satu pelaku UMKM yang memiliki usaha warung, namun ia lebih memilih untuk pinjaman ke perbankan karena limit pinjamannya lebih besar.
"Kalau pinjaman hanya Rp 5 juta itu masih kecil, makanya saya pilih pinjam di perbankan, " selorohnya.
SEBELUMNYA, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Palembang Sulhijawati melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Koperasi Renny Indah menerangkan, jika detail bantuan permodalan bagi pelaku UMKM itu, adalah program Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang berkolaborasi dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dengan memberikan dukungan bagi pelaku usaha.
Untuk mendapatkan pinjaman itu, pihaknya telah mendata sekitar 93 ribu pelaku UMKM yang tersebar di 18 kecamatan.
Para lelaku UMKM yang menjadi sasaran prioritas dibantu, yakni yang telah terdaftar pada pendataan pembagian kuota 18 kecamatan serta berdasarkan data sasaran keluarga miskin ekstrem, dan pelaku UMKM tersebut secara bertahap akan dibantu mendapatkan pinjaman modal
"Ini merupakan program pengembangan UMKM, melalui penguatan modal usaha dan pemberian subsidi bunga pinjaman, bagi usaha mikro," jelasnya.
Ada beberapa ketentuan bagi pelaku UMKM untuk mengikuti program itu, yaitu subsidi bunga pinjaman diberikan kepada usaha mikro dengan plafon kredit (dana pinjaman) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Subsidi bunga sebesar 10 persen (sepuluh persen) ditanggung Pemerintah Kota dan 2 persen (dua persen) ditanggung pelaku usaha (UMKM) dan jika pelaku usaha (UMKM) membayar angsuran tepat waktu, maka akan diberikan insentif pembayaran tepat waktu yaitu bunga 0 persen (nol persen).
"Untuk ide yang timbul adalah dari Program 100 hari RDPS, dengan tujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha untuk memajukan usahanya dan memperluas penjualan usaha, Mampu meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, serta meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saing usaha, " jelasnya.
Jumlah anggaran yang disiapkan dal program bantuan permodalan ini sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang tertuang dalam DPA Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
"Jumlah sasaran (data per kecamatan) sasaran 1.000 (seribu) UMKM, " tandasnya.
Mengenai kriteria memilih sasaran, pastinya diakui Renny harus menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Kota Palembang, Pelaku usaha terdaftar di pendataan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang.
Kemudian Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Usaha yang dijalankan merupakan usaha ekonomi produktif, tidak sedang mendapatkan pinjaman kredit usaha yang bersubsidi dari Pemerintah.
Tidak sedang mendapatkan pinjaman dalam kondisi kredit macet, dan Pelaku usaha mikro bukan PNS/PPPK, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan DPD.
"Mengenai tata cara dan persyaratan, UMKM harus mendapatkan rekomendasi dari kecamatan setempat, " tuturnya.
Persyaratan administrasi :
1. Fotokopi KTP suami istri
2. Fotokopi Kartu Keluarga/KK
3. Fotokopi Akta Nikah
4. Pas foto suami istri
5. Foto usaha
6. Fotokopi NIB/Nomor Induk Berusaha
Masing-masing dibuat rangkap 2.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Jadwal Bazar Buku Internasional Terbesar Digelar di Jakabaring Sport City Palembang, Ada 1 Juta Buku |
![]() |
---|
Gaji Ketua RT/RW di Palembang Sudah 2 Bulan Tak Cair, Wali Kota Ratu Dewa Buka Suara |
![]() |
---|
Masuk 'Jebakan' Korbannya, Pelaku Jambret di Palembang Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Selegram Palembang Diancam Akan Dibunuh Teman Dekatnya, Sang Pria Disebut Menolak Untuk Dijauhi |
![]() |
---|
1,3 Juta Honorer Didaftarkan Untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Masih Proses Verifikasi Formasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.