Berita Palembang

UMKM Berharap Tak Dipersulit, ini Syarat Ajukan Pinjaman Modal Hingga Rp5 Juta dari Pemkot Palembang

Pelaku UMKM di Palembang berharap bantuan modal UMKM hingga Rp 5 juta yang diberikan pemkot tak dipersulit syaratnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
BANTUAN PERMODALAN UMKM -- Jamal salah satu peternak ikan Lele yang ada di kawasan Sukabangun Palembang. Menurutnya, usaha ternak ikan yang dilakukannya beberapa tahun terakhir memang masih terbilang kecil dan butuh permodalan 

Para lelaku UMKM yang menjadi sasaran prioritas dibantu, yakni yang telah terdaftar pada pendataan pembagian kuota 18 kecamatan serta berdasarkan data sasaran keluarga miskin ekstrem, dan pelaku UMKM tersebut secara bertahap akan dibantu mendapatkan pinjaman modal

"Ini merupakan program pengembangan UMKM, melalui penguatan modal usaha dan pemberian subsidi bunga pinjaman, bagi usaha mikro," jelasnya. 

Ada beberapa ketentuan bagi pelaku UMKM untuk mengikuti program itu, yaitu subsidi bunga pinjaman diberikan kepada usaha mikro dengan plafon kredit (dana pinjaman) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Subsidi bunga sebesar 10 persen (sepuluh persen) ditanggung Pemerintah Kota dan 2 persen (dua persen) ditanggung pelaku usaha (UMKM) dan jika pelaku usaha (UMKM) membayar angsuran tepat waktu, maka akan diberikan insentif pembayaran tepat waktu yaitu bunga 0 persen (nol persen).

"Untuk ide yang timbul adalah dari Program 100 hari RDPS, dengan tujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha untuk memajukan usahanya dan memperluas penjualan usaha, Mampu meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, serta meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saing usaha, " jelasnya. 

Jumlah anggaran yang disiapkan dal program bantuan permodalan ini sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), yang tertuang dalam DPA Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

"Jumlah sasaran (data per kecamatan) sasaran 1.000 (seribu) UMKM, " tandasnya. 

Mengenai kriteria memilih sasaran, pastinya diakui Renny harus menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Kota Palembang, Pelaku usaha terdaftar di pendataan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang.

Kemudian Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Usaha yang dijalankan merupakan usaha ekonomi produktif, tidak sedang mendapatkan pinjaman kredit usaha yang bersubsidi dari Pemerintah.

Tidak sedang mendapatkan pinjaman dalam kondisi kredit macet, dan Pelaku usaha mikro bukan PNS/PPPK, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan DPD. 

"Mengenai tata cara dan persyaratan, UMKM harus mendapatkan rekomendasi dari kecamatan setempat, " tuturnya. 

Persyaratan administrasi :

1. Fotokopi KTP suami istri

2. Fotokopi Kartu Keluarga/KK

3. Fotokopi Akta Nikah

4. Pas foto suami istri

5. Foto usaha

6. Fotokopi NIB/Nomor Induk Berusaha

Masing-masing dibuat rangkap 2.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved