Dinas Perkimtan Digeledah Kejari

Kali ini 7 Ketua RT Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang, Sudah 27 Ketua RT Dipanggil

Kejari Palembang kali ini memeriksa sebanyak 7 ketua RT untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang.

Tayang:
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
KETUA RT DIPERIKSA -- Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya. Dikatakan, hari ini ada 7 ketua RT yang diperiksa Kejari Palembang untuk mendalami kasus dugaan korupsi di Perkimtan Palembang, Rabu (3/9/2025). Sehingga saat ini sudah 27 ketua RT yang diperiksa. 

Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, yang keduanya diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek senilai Rp2.556.322.000,-.

 Dugaan tersebut mencakup kegiatan fiktif dan volume pekerjaan yang tidak sesuai, yang berpotensi melanggar hukum.

“Proyek ini mencakup pengadaan bahan bangunan di 131 titik. Kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data pertanggungjawaban,” tambah Hutamrin.

Kajari Palembang menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersikap kooperatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

 

 


Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved