Dinas Perkimtan Digeledah Kejari
Sosok Agus Rizal, Eks Kadis Perkimtan Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Pernah Isi Jabatan Penting
Agus Rizal juga sempat menempati posisi sebagai Kepala Dinas Sosial sebelum digantikan setelah kasus dugaan korupsi di Perkimtan mencuat.
Ringkasan Berita:
- Agus Rizal, mantan Kadis Perkimtan Palembang, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi
- Agus Rizal dikenal sebagai pejabat yang pernah memegang banyak jabatan penting
- Ia ditahan bersama Direktur CV Mapan Makmur setelah penyidikan menemukan 99 dari 131 kegiatan bersifat fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp1,68 miliar
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nama Agus Rizal tengah menjadi perhatian publik di Palembang.
Pasalnya, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi perakara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bahan banguna dan konstruksi rutin bidang waskim pada Dinas Perkimtan anggaran tahun 2024.
Lalu, seperti apa sosok dari Agus Rizal ini.
Dikutip dari Sripoku.com, sejumlah jabatan penting pernah ia emban mulai dari camat hingga kepala dinas.
Pada 2019 Agus Rizal yang saat itu menjabat sebagai Camat Ilir Timur II dipromosikan oleh Walikota Palembang saat itu Harnojoyo menjadi Kepala Dinas Perhubungan.
Kemudian pada tahun 2021 ia kembali dirotasi kali ini menempati posisi Kepala Dispora Kota Palembang.
Pada 2024 ia kemudian dilantik menjadi Kepala Dinas Perkimtan Palembang.
Sebelum dilantik menjadi Perkimtan Agus Rizal sempat menduduki posisi Kepala Dinas Kebudayaan.
Agus Rizal juga sempat menempati posisi sebagai Kepala Dinas Sosial sebelum digantikan setelah kasus dugaan korupsi di Perkimtan mencuat.
Baca juga: Eks Kadis Perkimtan Palembang, Agus Rizal Jadi Tersangka Korupsi, Bangun 99 Proyek Fiktif
Baca juga: Nasib Puluhan RT yang Diperiksa Kasus Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Kajari Tegaskan ini
Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Agus Rizal alias AR ditetapkan sebagai tersangka atas perakara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bahan banguna dan konstruksi rutin bidang waskim pada Dinas Perkimtan anggaran tahun 2024.
Tak sendiri, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang bersama Direktur CV. Mapan Makmur, Dedi Triwahyuni, Jumat (5/12/2025).
Kajari Palembang, Ali Akbar mengatakan, ditetapkannya kedua tersangka ini setelah penyidik Kejari Palembang memeriksa sebanyak 139 orang saksi, terdiri dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan serta pihak Dinas Perkimtan.
"Serta pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, yaitu Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," bebernya putra daerah ini.
Lanjutnya, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan fisik oleh penyidik bersama Ahli Konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang, ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan
| 2 PPK Jadi Tersangka Baru di Kasus Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang, Bangun 99 Proyek Fiktif |
|
|---|
| Eks Kadis Perkimtan Palembang, Agus Rizal Jadi Tersangka Korupsi, Bangun 99 Proyek Fiktif |
|
|---|
| Nasib Puluhan RT yang Diperiksa Kasus Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Kajari Tegaskan ini |
|
|---|
| 5 Ketua RT di Kertapati Hingga Lurah Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang |
|
|---|
| Giliran Sejumlah Ketua RT di Gandus Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sosok-Agus-Rizal-Eks-Kadis-Perkimtan-Palembang-Jadi-Tersangka-Korupsi-Pernah-Isi-Jabatan-Penting.jpg)