Dinas Perkimtan Digeledah Kejari

Sosok Agus Rizal, Eks Kadis Perkimtan Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Pernah Isi Jabatan Penting

Agus Rizal juga sempat menempati posisi sebagai Kepala Dinas Sosial sebelum digantikan setelah kasus dugaan korupsi di Perkimtan mencuat. 

Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/andyka wijaya
KORUPSI - Sosok Agus Rizal, Eks Kadis Perkimtan Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Pernah Isi Jabatan Penting 

Ringkasan Berita:
  • Agus Rizal, mantan Kadis Perkimtan Palembang, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi
  • Agus Rizal dikenal sebagai pejabat yang pernah memegang banyak jabatan penting
  • Ia ditahan bersama Direktur CV Mapan Makmur setelah penyidikan menemukan 99 dari 131 kegiatan bersifat fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp1,68 miliar

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Nama Agus Rizal tengah menjadi perhatian publik di Palembang.

Pasalnya, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi perakara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bahan banguna dan konstruksi rutin bidang waskim pada Dinas Perkimtan anggaran tahun 2024.

Lalu, seperti apa sosok dari Agus Rizal ini.

Dikutip dari Sripoku.com, sejumlah jabatan penting pernah ia emban mulai dari camat hingga kepala dinas. 

Pada 2019 Agus Rizal yang saat itu menjabat sebagai Camat Ilir Timur II dipromosikan oleh Walikota Palembang saat itu Harnojoyo menjadi Kepala Dinas Perhubungan. 

Kemudian pada tahun 2021 ia kembali dirotasi kali ini menempati posisi Kepala Dispora Kota Palembang

Pada 2024 ia kemudian dilantik menjadi Kepala Dinas Perkimtan Palembang

Sebelum dilantik menjadi Perkimtan Agus Rizal sempat menduduki posisi Kepala Dinas Kebudayaan. 

Agus Rizal juga sempat menempati posisi sebagai Kepala Dinas Sosial sebelum digantikan setelah kasus dugaan korupsi di Perkimtan mencuat. 

Baca juga: Eks Kadis Perkimtan Palembang, Agus Rizal Jadi Tersangka Korupsi, Bangun 99 Proyek Fiktif

Baca juga: Nasib Puluhan RT yang Diperiksa Kasus Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Kajari Tegaskan ini

Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Agus Rizal alias AR ditetapkan sebagai tersangka atas perakara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bahan banguna dan konstruksi rutin bidang waskim pada Dinas Perkimtan anggaran tahun 2024.

Tak sendiri, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang bersama Direktur CV. Mapan Makmur, Dedi Triwahyuni, Jumat (5/12/2025).

Kajari Palembang, Ali Akbar mengatakan, ditetapkannya kedua tersangka ini setelah penyidik Kejari Palembang memeriksa sebanyak 139 orang saksi, terdiri dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan serta pihak Dinas Perkimtan

"Serta pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, yaitu Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," bebernya putra daerah ini. 

Lanjutnya, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan fisik oleh penyidik bersama Ahli Konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang, ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved