Dinas Perkimtan Digeledah Kejari
Eks Kadis Perkimtan Palembang, Agus Rizal Jadi Tersangka Korupsi, Bangun 99 Proyek Fiktif
Tak sendiri, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang bersama Direktur CV. Mapan Makmur, Dedi Triwahyuni, Jumat (5/12/2025).
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Kejari Palembang menetapkan mantan Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal dan Direktur CV Mapan Makmur, Dedi Triwahyuni, sebagai tersangka korupsi
- Dari 131 kegiatan, hanya 37 yang dikerjakan.
- Ada 99 kegiatan fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp1,68 miliar
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Agus Rizal alias AR ditetapkan sebagai tersangka atas perakara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bahan banguna dan konstruksi rutin bidang waskim pada Dinas Perkimtan anggaran tahun 2024.
Tak sendiri, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang bersama Direktur CV. Mapan Makmur, Dedi Triwahyuni, Jumat (5/12/2025).
Kajari Palembang, Ali Akbar mengatakan, ditetapkannya kedua tersangka ini setelah penyidik Kejari Palembang memeriksa sebanyak 139 orang saksi, terdiri dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan serta pihak Dinas Perkimtan.
"Serta pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, yaitu Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," bebernya putra daerah ini.
Lanjutnya, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan fisik oleh penyidik bersama Ahli Konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang, ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan
"Sementara 99 kegiatan lainnya merupakan kegiatan fiktif (tidak dikerjakan). Bahwa CV. Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak. Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, terdapat kerugian keuangan negara saat ini sebesar Rp1.686.574.440," bebernya.
Baca juga: Nasib Puluhan RT yang Diperiksa Kasus Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Kajari Tegaskan ini
Baca juga: 5 Ketua RT di Kertapati Hingga Lurah Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang
Sambungnya, dalam penyidikan tersebut juga ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada AR selaku Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang /Pengguna Anggaran dan DT selaku Direktur CV. Mapan Makmur Bersama.
"Bahwa Sdr. AR ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan dengan Nomor : TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 7873/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan Sdr, DT dengan Surat Penetapan dengan Nomor : TAP 8/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025. Telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025," tegasnya.
Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Ditambahkannya, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang,
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan jenis tahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung sejak tanggal 05 Desember 2025 sampai dengan 24 Desember 2025," bebernya
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| 2 PPK Jadi Tersangka Baru di Kasus Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang, Bangun 99 Proyek Fiktif |
|
|---|
| Sosok Agus Rizal, Eks Kadis Perkimtan Palembang Jadi Tersangka Korupsi, Pernah Isi Jabatan Penting |
|
|---|
| Nasib Puluhan RT yang Diperiksa Kasus Korupsi Dinas Perkimtan Palembang, Kajari Tegaskan ini |
|
|---|
| 5 Ketua RT di Kertapati Hingga Lurah Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang |
|
|---|
| Giliran Sejumlah Ketua RT di Gandus Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi di Perkimtan Palembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Eks-Kadis-Perkimtan-Palembang-Agus-Rizal-Jadi-Tersangka-Korupsi-Bangun-99-Proyek-Fiktif.jpg)