Dinas Perkimtan Digeledah Kejari

Giliran 6 Ketua RT Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang, Sudah 20 Ketua RT Dipanggil

Kejari Palembang kembali memanggil sejumlah ketua RT guna mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DIPANGGIL KEJARI -- Gedung Kejari Palembang. Penyidik Kejari Palembang memeriksa 6 Ketua RT hari ini, Kamis (28/8/2025). Total sudah 20 ketua RT yang sudah diperiksa guna jaksa mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi Perkimtan Palembang. 

Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, yang keduanya diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek senilai Rp2.556.322.000,-.

 Dugaan tersebut mencakup kegiatan fiktif dan volume pekerjaan yang tidak sesuai, yang berpotensi melanggar hukum.

“Proyek ini mencakup pengadaan bahan bangunan di 131 titik. Kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data pertanggungjawaban,” tambah Hutamrin.

Kajari Palembang menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersikap kooperatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved