Dinas Perkimtan Digeledah Kejari
Giliran 6 Ketua RT Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang, Sudah 20 Ketua RT Dipanggil
Kejari Palembang kembali memanggil sejumlah ketua RT guna mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, yang keduanya diterbitkan pada 15 Agustus 2025.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek senilai Rp2.556.322.000,-.
Dugaan tersebut mencakup kegiatan fiktif dan volume pekerjaan yang tidak sesuai, yang berpotensi melanggar hukum.
“Proyek ini mencakup pengadaan bahan bangunan di 131 titik. Kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data pertanggungjawaban,” tambah Hutamrin.
Kajari Palembang menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersikap kooperatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.