Dinas Perkimtan Digeledah Kejari

Terus Bertambah, Sudah 14 Ketua RT Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang

Kemarin 5, hari ini sebanyak 9 ketua RT dipanggil Kejari Palembang terkait perkara dugaan korupsi Perkimtan Palembang, Rabu (17/8/2025).

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
PEMANGGILAN SAKSI -- Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya mengatakan sebanyak 9 ketua RT diperiksa penyidik hari ini, Rabu (27/8/2025). Total sudah 14 Ketua RT yang diperiksa penyidik kejaksaan untuk mengusut perkara dugaan korupsi di Perkimtan Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa sejumlah ketua RT untuk mengusut dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, di kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang 

Kemarin 5, hari ini sebanyak 9 ketua RT dipanggil ke gedung Kejari Palembang guna dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Untuk diketahui, saat ini kejaksaan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024. 

Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar melalui Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya mengatakan, sebanyak 9 ketua RT yang diperiksa kali ini 8 di antaranya dari Kelurahan 3-4 Ulu dan 1 orang dari Kelurahan 2 Ulu. 

"Jadi benar terkait dugaan kasus ini hari ini ada 9 RT kembali diperiksa penyidik Kejati, Palembang," ungkap Fachri, Rabu (28/8/2025), siang. 

Baca juga: Ratu Dewa Soroti Penggeledahan di Perkimtan Palembang, Tegaskan Semua Pihak Harus Taati Proses Hukum

Lanjut Fachri, 8 Ketua RT di Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang yakni berinisial I, LR, Z, M, KA, IC, TH dan S . Sedangkan Ketua RT di Kelurahan 2 Ulu berinisial I.

"Di mana pemeriksa di mulai dari 09.00 hingga selesa, masing masing saksi diberikan 10-15 pertanyaan," bebernya. 

SEHARI SEBELUMNYA, Kejari Palembang memeriksa 5 Ketua RT untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. 

Tepatnya kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,5 miliar. 

"Jadi benar setelah dilakukan penggeledahan di 2 kantor kemarin. Hari ini penyidik Kejari Palembang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, " ujar Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya, Selasa (26/8/2025). 

Fachri merincikan 5 ketua RT yang diperiksa penyidik kejaksaan. 

"Ada 5 saksi yang kita periksa hari ini.  Y selaku Ketua RT di kelurahan 15 Ulu, ⁠RMM dan S selaku Ketua RT di Kelurahan Tuan Kentang, MH selaku Ketua RT di Kelurahan15 Ulu dan RS selaku Ketua RT di Keluranan 9 Ulu," bebernya. 

Baca juga: Ratu Dewa Soroti Penggeledahan di Perkimtan Palembang, Tegaskan Semua Pihak Harus Taati Proses Hukum

Lanjut Fachri, pemeriksaan ini dimulai dari Pukul 10.00 hingga selesai pukul 12.00 WIB. 

"Ditanya seputar dugaan korupsi tersebut. Dan masing masing saksi diberikan 10-15 Pertanyaan," katanya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved