Idul Fitri

Lipsus : Gaji PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Terhambat, THR Menggantung Tergantung OPD Masing-masing

Senyum sumringah ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat pelantikan pengujung Desember 2025 lalu, kini mulai memudar

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
THR - Pelantikan ASN PPPK Paruh Waktu di Kota Lubuklinggau Beberapa Waktu yang Lalu. Lipsus : Gaji PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Terhambat, THR Menggantung Tergantung OPD Masing-masing 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 2.249 PPPK Paruh Waktu di Pemkab Ogan Ilir belum menerima gaji hingga H-11 Lebaran 2026 karena sistem pembayaran dirapel dua bulan sekali.
  • Kondisi ini membuat para pegawai cemas menjelang Idul Fitri, apalagi dengan penghasilan sekitar Rp1 juta per bulan dan belum ada kepastian THR.
  • Pemkab Ogan Ilir menyatakan gaji akan tetap dibayarkan sesuai aturan, sementara kebijakan THR masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Senyum sumringah ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat pelantikan pengujung Desember 2025 lalu, kini mulai memudar. 

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada 21 Maret 2026, ribuan aparatur sipil negara (ASN) ini justru didera keresahan akibat persoalan klasik: keterlambatan gaji dan ketidakpastian Tunjangan Hari Raya (THR).

Lebaran di Ambang Cemas, Gaji Belum Cair

Sebanyak 2.249 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir tengah menghadapi situasi sulit menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Hingga H-11 Lebaran, ribuan aparatur sipil negara (ASN) tersebut dikabarkan belum menerima hak gaji mereka.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi para pegawai di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yamisa, salah satu tenaga kesehatan dengan status PPPK Paruh Waktu, mengungkapkan bahwa skema penggajian yang diterapkan adalah sistem rapel setiap dua bulan sekali. Berdasarkan jadwal, pembayaran berikutnya baru akan dilakukan pada April mendatang.

Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Hal ini praktis membuat para pegawai harus memutar otak demi memenuhi kebutuhan pokok yang kian melambung di bulan Ramadan.

"Gaji kami dirapel setiap dua bulan. Pembayaran selanjutnya baru ada pada April nanti," ujar Yamisa saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Harapan yang Berbenturan dengan Realitas

Bagi Yamisa, tahun pertama menyandang status ASN ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Meski sempat merasa lega setelah lepas dari status honorer pada Desember 2025 lalu, realitas di lapangan justru memberinya beban psikologis tersendiri. Dengan penghasilan Rp 1 juta per bulan, ia kini harus berjuang mandiri tanpa kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Untuk menyiasati keadaan, wanita lajang ini terpaksa mengandalkan penghasilan tambahan sebagai perajin kain tenun.

"Apa yang bisa dikerjakan, ya dikerjakan. Saat ini saya hanya bisa bersabar sambil tetap berupaya memenuhi kebutuhan," imbuhnya.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan klarifikasi. Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sholahuddin, memastikan bahwa pihaknya akan menunaikan hak-hak pegawai dan menjamin tidak akan ada keterlambatan gaji sesuai regulasi yang ada.

Namun, terkait persoalan THR bagi PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah masih bersikap hati-hati karena keterbatasan payung hukum dari tingkat pusat.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait THR. Sejauh ini memang belum ada regulasi spesifik yang mengatur THR bagi PPPK Paruh Waktu, sehingga kebijakan tersebut dikembalikan kepada masing-masing OPD," jelas Sholahuddin.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Bagi PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu di Pemkab Banyuasin, Cair 1 Bulan Gaji

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Bagi PNS dan PPPK di Muba, Pemkab Siapkan ANggaran Rp 72 M

Keresahan Pegawai di Banyuasin

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved