Idul Fitri

Jadwal Pencairan THR Bagi PNS dan PPPK di Muba, Pemkab Siapkan ANggaran Rp 72 M

Anggaran tersebut dialokasikan untuk seluruh ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI UANG - Jadwal Pencairan THR Bagi PNS dan PPPK di Muba, Pemkab Siapkan ANggaran Rp 72 M 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyiapkan anggaran Rp72 miliar untuk pembayaran THR ASN pada 2026 yang diperuntukkan bagi PNS dan PPPK.
  • Menurut Ariyanto dari BPKAD Musi Banyuasin, pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati dan ditargetkan paling lambat 11 Maret 2026.
  • Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp30 miliar untuk PNS, Rp31 miliar bagi PPPK, dan Rp1,8 miliar untuk PPPK paruh waktu dengan perhitungan disesuaikan masa kerja.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyiapkan anggaran sebesar Rp72 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba pada 2026.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk seluruh ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Riki Junaidi AP MSi melalui Kabid Perbendaharaan Ariyanto SE MSi mengatakan, proses pencairan THR saat ini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).

"Saat ini Perbup masih dalam proses. Kita juga menunggu pak Kaban yang sedang dinas luar. Jika sudah selesai, THR segera dicairkan," ujar Ariyanto, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, total anggaran Rp72 miliar tersebut terdiri dari sekitar Rp30 miliar untuk PNS, Rp31 miliar bagi PPPK, serta Rp1,8 miliar untuk PPPK paruh waktu.

Namun untuk PPPK paruh waktu, pihaknya masih melakukan koordinasi terkait petunjuk teknis dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, serta penerima tunjangan.

"PPPK paruh waktu memang termasuk kategori PPPK dan juga tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, namun kami masih menunggu kejelasan teknisnya," jelasnya.

Baca juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Belum Terima Gaji dan THR Jelang Lebaran, ini Kata BPKAD

Baca juga: Kapan THR ASN dan PPPK 2026 di Lubuklinggau Cair ? Pemkot Siapkan Anggaran Rp20 Miliar

Terkait besaran THR, Ariyanto mengatakan mekanismenya masih mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya. Untuk PNS akan menerima THR secara penuh.

"Untuk pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Muba ditargetkan paling lambat pada Rabu, 11 Maret 2026,"ujarnya.

Sementara bagi PPPK, besaran THR disesuaikan dengan masa kerja sejak dilantik. Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka perhitungannya berdasarkan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan penghasilan satu bulan.

"Jadi kalau PPPK belum genap setahun sejak dilantik, THR dihitung berdasarkan masa kerjanya. Jika sudah satu tahun, maka diberikan penuh,"jelasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved