Idul Fitri

Lipsus : Gaji PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Terhambat, THR Menggantung Tergantung OPD Masing-masing

Senyum sumringah ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat pelantikan pengujung Desember 2025 lalu, kini mulai memudar

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
THR - Pelantikan ASN PPPK Paruh Waktu di Kota Lubuklinggau Beberapa Waktu yang Lalu. Lipsus : Gaji PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Terhambat, THR Menggantung Tergantung OPD Masing-masing 

Kondisi serupa terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin. Meskipun distribusi gaji di wilayah ini relatif lebih lancar dibandingkan Ogan Ilir—dengan gaji bulan Februari yang sudah terbayar—kekhawatiran mengenai THR tetap menghantui.

Salah seorang PPPK Paruh Waktu di Banyuasin mengungkapkan keraguannya. Saat masih berstatus honorer, ia biasanya menerima santunan hari raya dari kebijakan kepala dinas atau kepala bidang. Kini, setelah resmi diangkat sebagai ASN paruh waktu, kepastian tersebut justru memudar.

"Kalau dulu sebagai honorer tetap dapat THR dari kebijakan pimpinan. Sekarang setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, kami belum tahu apakah kebijakan itu masih berlaku atau tidak," ungkapnya, Senin (9/3/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, H. Erwin Ibrahim, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairan tersebut. Jika Juknis sudah diterbitkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin akan segera memproses pencairannya.

"Pemkab Banyuasin sudah siap dengan anggaran Rp52 miliar. Mengenai kepastian pencairannya, kami menunggu Juknis. Jika Juknis memerintahkan pemberian THR untuk PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, tentu akan langsung kami bayarkan," ujar Erwin, Selasa (10/3/2026).

Erwin menjelaskan, Pemkab Banyuasin sengaja menyiapkan anggaran tersebut karena PPPK dan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari unsur ASN, meskipun berstatus tenaga kontrak kerja. Anggaran ini disiapkan agar para pegawai dapat memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Besaran THR yang direncanakan adalah satu bulan gaji. Namun, Erwin menegaskan bahwa seluruh kebijakan tetap berpijak pada aturan yang berlaku.

"Jika Juknisnya ada, maka dibayarkan. Tetapi jika dalam Juknis tidak ada perintah untuk itu, maka tidak bisa dibayarkan. Jadi, posisi kami saat ini masih menunggu aturan resmi tersebut," pungkasnya.

Larangan Rekrutmen Honorer

Kepala BKPSDM Banyuasin, Dr. Izro Maita, menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi tenaga honorer di wilayah kerja Pemkab Banyuasin.

Seluruhnya telah beralih status pascapelantikan PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah daerah juga secara tegas melarang adanya pengangkatan tenaga honorer baru guna mematuhi regulasi kepegawaian nasional.

Meskipun besaran gaji yang diterima masih setara dengan upah tenaga honorer, yakni Rp1 juta per bulan, para pegawai berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai hak tunjangan demi memenuhi kebutuhan pokok yang melonjak di penghujung Ramadan.

Ketersediaan Anggaran Jadi Masalah

Keresahan mengenai hak-hak PPPK Paruh Waktu juga menjadi perhatian serius di Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, secara khusus memimpin rapat koordinasi lintas sektoral yang dihadiri oleh BKAD, BKPSDM, hingga para kepala dinas untuk membahas alokasi belanja pegawai tersebut.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pagar Alam masih terkendala ketersediaan anggaran untuk menggaji PPPK Paruh Waktu. Menanggapi hal itu, Sekda Zaily menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk bergerak cepat mencari solusi internal agar hak-hak pegawai tidak terabaikan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved