Idul Fitri

Lipsus : Gaji PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Terhambat, THR Menggantung Tergantung OPD Masing-masing

Senyum sumringah ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat pelantikan pengujung Desember 2025 lalu, kini mulai memudar

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
THR - Pelantikan ASN PPPK Paruh Waktu di Kota Lubuklinggau Beberapa Waktu yang Lalu. Lipsus : Gaji PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Terhambat, THR Menggantung Tergantung OPD Masing-masing 

"Pihak OPD yang masih bermasalah dengan gaji harus bisa mencarikan solusi terkait permasalahan anggaran PPPK Paruh Waktu di instansi mereka masing-masing. Jangan sampai mereka tidak menerima gaji," tegas Zaily.

Ia menekankan bahwa meskipun besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia, pemenuhan hak pegawai di tahun 2026 harus tetap menjadi prioritas utama. Penekanan ini menjadi angin segar sekaligus tantangan bagi OPD di Pagar Alam untuk segera melakukan penyesuaian pos anggaran sebelum memasuki periode Idul Fitri.

Pemprov Sumsel: Kendala Administrasi Jadi Penghambat

Di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, keterlambatan gaji juga masih terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala BPKAD Provinsi Sumsel, Yossi Hervandi, menegaskan bahwa masalah ini murni disebabkan oleh kendala administrasi teknis di internal OPD, bukan karena ketiadaan anggaran.

"Jika dokumen lengkap dan Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan, pencairan hanya butuh hitungan hari," tegas Yossi.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, telah menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk segera merampungkan sinkronisasi dokumen. Ia meminta birokrasi jangan sampai menghambat hak pegawai, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pokok menjelang Hari Raya.

Menanti Kebijakan Berkeadilan

Status "Paruh Waktu" memang menjadi babak baru dalam manajemen ASN di Indonesia. Namun, bagi para pekerja di lapangan seperti Yamisa dan ribuan lainnya di Sumatera Selatan, status baru tersebut seharusnya dibarengi dengan kepastian hak finansial. Tanpa regulasi THR yang jelas dan kelancaran gaji bulanan, status ASN yang mereka sandang kini terasa semu di tengah impitan ekonomi menjelang Idul Fitri. (Agung Dwipayana/ M. Ardiansyah/ Wawan Septiawan/ Linda Trisnawati)

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved