Berita Banyuasin
Jadwal Pencairan THR Bagi PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu di Pemkab Banyuasin, Cair 1 Bulan Gaji
Bila memang petunjuk teknis sudah keluar, maka dari BPKAD Banyuasin akan langsung memproses pencairan THR untuk PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Pemkab Banyuasin menyiapkan anggaran Rp52 miliar untuk pembayaran THR bagi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah.
- Namun pencairan THR masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum diproses oleh BPKAD Banyuasin.
- Jika dalam juknis diatur, THR akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Pemkab Banyuasin, sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 miliar yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran THR bagi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang ada di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Meski begitu, Sekda Banyuasin H Erwin Ibrahim mengatakan, hingga kini Pemkab Banyuasin masih menunggu petunjuk teknis terkait pencairan THR untuk PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Bila memang petunjuk teknis sudah keluar, maka dari BPKAD Banyuasin akan langsung memproses pencairan THR untuk PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
"Kalau Pemkab Banyuasin sudah siap anggarannya sebesar Rp 52 miliar. Untuk pasti pencairannya, menunggu juknis.
Kalau juknis nya memerintahkan ada THR untuk PPPK atau PPPK PW tentu akan dibayar," katanya pada Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Disnaker Buka Posko Pengaduan, Perusahaan di Prabumulih Diimbau Segera Bayar THR Karyawan
Baca juga: Disnaker Lubuklinggau Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diingatkan Bayar Paling Lama H-7 Lebaran
Lanjut Erwin, Pemkab Banyuasin memang sengaja menyiapkan anggaran untuk THR tidak hanya bagi PNS, tetapi juga bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu, karena memang keduanya masuk bagian dari unsur ASN meski stataunya kontrak kerja.
Maka dari itulah, Pemkab Banyuasin menyiapkan anggaran Rp 52 miliar untuk THR bagi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Uang THR sebulan gaji bagi ketiganya ini dibayarkan agar bisa memenuhi untuk kebutuhan lebaran.
"Kalau juknisnya ada THR untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, maka akan dibayarkan THR nya. Tetapi bila dalam juknisnya tidak ada perintah. maka tidak dibayar. Jadi kami masih menunggu juknis nya sampai sekarang," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Hari Kartini, Nabila Askolani Ajak Perempuan Banyuasin Kejar Mimpi Tanpa Batas |
|
|---|
| 2 Truk Terguling di Sungai Dua Banyuasin Akibat Jalan Rusak Parah, Pengendara Terjebak Macet |
|
|---|
| Jalan Raya Sungai Dua Banyuasin Rusak Parah, Truk Semen Terbalik Picu Kemacetan |
|
|---|
| Kakek di Banyuasin Dilaporkan Usai Diduga Lecehkan Cucu 6 Tahunnya, Terbongkar Saat Ibu Mengintip |
|
|---|
| Kompak Jual Ganja, Kakak Beradik di Banyuasin Kini Ditangkap Polisi, Sudah Resahkan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jadwal-Pencairan-THR-Bagi-PNS-PPPK-PPPK-Paruh-Waktu-di-Pemkab-Banyuasin-Cair-1-Bulan-Gaji.jpg)