Pembunuhan di SU I Palembang
Ribut Antar Anak, Pria di SU I Palembang Tewas Dibunuh Tetangga, Pelaku Divonis 14 Tahun Penjara
Satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap Jaka dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- PN Palembang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Romli dalam kasus pembunuhan Jaka Somara (34), warga Seberang Ulu I, yang terjadi pada September 2025.
- Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa.
- Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, sehingga baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Peristiwa berdarah yang merenggut nyawa Jaka Somara (34), warga Lorong Jayalaksana Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I pada September 2025 lalu berakhir di meja hijau.
Satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap Jaka dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus, Samuel Ginting SH MH, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Romli terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan subsidair JPU Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berbeda dengan JPU yang menjerat terdakwa dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romli Bin Kohar dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar majelis hakim.
Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari JPU yang menuntut pidana penjara selama 15 tahun.
Oleh karena itu, jaksa memilih untuk pikir-pikir begitu juga dengan terdakwa.
Baca juga: Ribut Antar Anak, Pria di SU I Palembang Berakhir Tewas Dibunuh Tetangga, Tubuhnya Penuh Luka Bacok
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi dilatarbelakangi perselisihan antara keluarga korban dengan anak terdakwa yang saat ini masih buron, Erik.
Pada malam kejadian, Romli mendatangi rumah korban Joko Samara dengan tujuan meminta maaf dan mengajak berdamai.
Namun situasi berubah menjadi bentrokan.
Korban yang membawa senjata tajam mengejar terdakwa.
Romli kemudian mengambil golok, sementara Erik mengambil sebilah pedang.
Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok dan tusuk pada bagian tubuhnya.
Selain Romli dan Erik, seorang lainnya yakni Rani yang juga berstatus DPO disebut turut melakukan penusukan terhadap korban.
Jaka tewas dengan luka bacok di leher, kepala, dada, dan perut.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ribut-Antar-Anak-Pria-di-SU-I-Palembang-Tewas-Dibunuh-Tetangga-Pelaku-Divonis-14-Tahun-Penjara.jpg)