UMP 2026
UMP dan UMPS Sumsel 2026 Sudah Ditetapkan, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Membandel
Serikat pekerja di Sumatera Selatan berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunda pelaksanaan UMP dan UMPS 2026 yang telah ditentukan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dalam regulasi tersebut, formula pengupahan tetap memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alfa) yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan daerah.
Indeks alfa ditentukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah pekerja tidak jatuh ke tingkat paling rendah akibat ketimpangan pasar kerja.
“Upah minimum 2026 menjadi ujian nyata. Negara harus hadir memastikan daya beli pekerja terlindungi tanpa mematikan dunia usaha,” kata Cecep.
Ia menegaskan, tanpa pengawasan dan komitmen bersama, kebijakan upah minimum hanya akan menjadi angka di atas kertas.
"Karena itu, serikat pekerja berharap pada 2026 tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| UMP Sumsel Rp 3,9 Juta Resmi Berlaku, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Nakal |
|
|---|
| UMK Lahat 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp 4.041.420, Berikut Rincian Untuk UMSK |
|
|---|
| Besaran UMP dan UMK Sumsel 2026 Lengkap Rincian Upah Sektoral di Kabupaten/Kota |
|
|---|
| UMK Banyuasin Ditetapkan Rp 3.976.492, Naik Sebesar Rp 187.164 Dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| UMK Musi Rawas 2026 Naik Jadi Rp4.058.810, Cek Rincian Upah Minimum Sektoral di 6 Sektor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Demo-buruh-di-Sumsel-may-day-2025.jpg)