UMP 2026

UMP dan UMPS Sumsel 2026 Sudah Ditetapkan, Serikat Pekerja Harap Tak Ada Perusahaan Membandel

Serikat pekerja di Sumatera Selatan berharap tidak ada lagi perusahaan yang menunda pelaksanaan UMP dan UMPS 2026 yang telah ditentukan.

Tayang:
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
ILUSTRASI DEMO BURUH -- Aksi unjuk rasa Gerakan Pekerja /Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumsel di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (15/6/2022). Diketahui, Pemprov Sumsel telah menetapkan UMP dan UMPS Sumsel 2026. Serikat Pekerja dalam keterangan persnya, Minggu (1/2/2026) mengimbau tak ada perusahaan yang membandel soal UMP dan UMPS 2026 yang sudah ditentukan. 

Dalam regulasi tersebut, formula pengupahan tetap memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alfa) yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan daerah.

Indeks alfa ditentukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan, serta perbandingan antara upah minimum dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah pekerja tidak jatuh ke tingkat paling rendah akibat ketimpangan pasar kerja.

“Upah minimum 2026 menjadi ujian nyata. Negara harus hadir memastikan daya beli pekerja terlindungi tanpa mematikan dunia usaha,” kata Cecep.

Ia menegaskan, tanpa pengawasan dan komitmen bersama, kebijakan upah minimum hanya akan menjadi angka di atas kertas. 

"Karena itu, serikat pekerja berharap pada 2026 tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan pemerintah," katanya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved