Truk Batu Bara Dilarang Lewat Sumsel

Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Umum Sumsel, APBI Minta Diterapkan Bertahap

penghentian angkutan batu bara dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
DILARANG MELINTAS - Ilustrasi truk batu bara melintas di jalan Sumsel. APBI meminta Pemprov Sumsel untuk lakukan secara bertahap terkait dengan dilarangnya angkutan batu bara melintas di jalan umum di Sumsel. 

Ringkasan Berita:
  • APBI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara diterapkan secara bertahap
  • APBI sebut penghentian angkutan batu bara dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Dikhawatirkan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa berpotensi terganggu pada tahun depan

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) Priyadi mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara diterapkan secara bertahap.

APBI menilai, apabila kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh tanpa masa transisi yang memadai, dikhawatirkan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa berpotensi terganggu pada tahun depan.

Selain itu, penghentian angkutan batu bara dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Priyadi menyampaikan bahwa penerapan kebijakan secara bertahap perlu mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain progres nyata pembangunan jalan khusus, kesiapan infrastruktur di masing-masing wilayah, pengaturan masa transisi dari jalan umum ke jalan khusus yang terukur, serta dialog berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, dan pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan APBI dalam surat kepada Gubernur Sumatera Selatan bernomor 083/APBI-ICMA/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, perihal Masukan terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jembatan Muara Lawai Lahat untuk Angkutan Batubara.

Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah kementerian terkait dan para anggota APBI-ICMA.

"Dalam surat tersebut, APBI menyatakan mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelancaran lalu lintas, serta perlindungan infrastruktur jalan umum. APBI juga memandang positif percepatan pembangunan jalan khusus serta pemanfaatan moda alternatif seperti kereta api dan angkutan sungai," katanya, Selasa (30/12/2025). 

Baca juga: Lipsus: Truk Batu Bara Dilarang Lewat Sumsel Mulai 1 Januari, Robohkan Jembatan Hingga Sebabkan Debu

Namun, APBI menilai penerapan kebijakan secara menyeluruh perlu dilakukan secara bertahap dan evaluatif dengan sejumlah pertimbangan utama, yakni: 

  1. Sektor pertambangan batu bara memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan daerah, baik melalui pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pendapatan asli daerah (PAD), maupun dana bagi hasil (DBH). Industri ini juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan penggerak ekonomi lokal.
  2. Ketersediaan jalan khusus pertambangan di Sumatera Selatan saat ini dinilai belum memadai untuk melayani seluruh aktivitas angkutan batu bara. Pembangunan jalan khusus secara mandiri oleh masing-masing perusahaan juga belum memungkinkan secara merata dari sisi teknis, waktu, dan investasi.
  3. APBI merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih memungkinkan penggunaan jalan umum apabila jalan khusus belum tersedia. Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum, termasuk jalan umum, selama jalan pertambangan belum tersedia dan memenuhi ketentuan keselamatan serta perizinan.
  4. Batu bara memiliki peran strategis dalam kepentingan nasional, khususnya ketahanan kelistrikan. Gangguan distribusi akibat pembatasan angkutan berpotensi memengaruhi pasokan batu bara ke PLTU dan berdampak pada stabilitas pasokan listrik nasional.
  5. Kebijakan angkutan batu bara juga berdampak langsung pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk tenaga kerja di sektor pertambangan dan sektor pendukung seperti transportasi dan jasa.

Saat ini, APBI memiliki 157 anggota yang terdiri dari 97 produsen batu bara dan 60 perusahaan pendukung.

Anggota APBI berkontribusi sekitar 67 persen terhadap total produksi batu bara nasional dan tersebar di delapan provinsi, termasuk Sumsel.

Di Sumsel sendiri terdapat 18 perusahaan anggota yang menyumbang sekitar 10 persen produksi batu bara nasional.

“Harapannya, masukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menjaga tujuan kebijakan pemerintah daerah, mendukung penerimaan negara, memastikan kelancaran pasokan energi nasional, serta menjaga keberlanjutan sosial dan ekonomi daerah,” kata Priyadi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang telah ditandatangani pada 2 Juli 2025.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2026, Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Umum, Tegaskan Sanksi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved