Truk Batu Bara Dilarang Lewat Sumsel
Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Umum Sumsel, APBI Minta Diterapkan Bertahap
penghentian angkutan batu bara dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- APBI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara diterapkan secara bertahap
- APBI sebut penghentian angkutan batu bara dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Dikhawatirkan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa berpotensi terganggu pada tahun depan
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) Priyadi mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara diterapkan secara bertahap.
APBI menilai, apabila kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh tanpa masa transisi yang memadai, dikhawatirkan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa berpotensi terganggu pada tahun depan.
Selain itu, penghentian angkutan batu bara dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Priyadi menyampaikan bahwa penerapan kebijakan secara bertahap perlu mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain progres nyata pembangunan jalan khusus, kesiapan infrastruktur di masing-masing wilayah, pengaturan masa transisi dari jalan umum ke jalan khusus yang terukur, serta dialog berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, dan pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan APBI dalam surat kepada Gubernur Sumatera Selatan bernomor 083/APBI-ICMA/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, perihal Masukan terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jembatan Muara Lawai Lahat untuk Angkutan Batubara.
Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah kementerian terkait dan para anggota APBI-ICMA.
"Dalam surat tersebut, APBI menyatakan mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelancaran lalu lintas, serta perlindungan infrastruktur jalan umum. APBI juga memandang positif percepatan pembangunan jalan khusus serta pemanfaatan moda alternatif seperti kereta api dan angkutan sungai," katanya, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: Lipsus: Truk Batu Bara Dilarang Lewat Sumsel Mulai 1 Januari, Robohkan Jembatan Hingga Sebabkan Debu
Namun, APBI menilai penerapan kebijakan secara menyeluruh perlu dilakukan secara bertahap dan evaluatif dengan sejumlah pertimbangan utama, yakni:
- Sektor pertambangan batu bara memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan daerah, baik melalui pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pendapatan asli daerah (PAD), maupun dana bagi hasil (DBH). Industri ini juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan penggerak ekonomi lokal.
- Ketersediaan jalan khusus pertambangan di Sumatera Selatan saat ini dinilai belum memadai untuk melayani seluruh aktivitas angkutan batu bara. Pembangunan jalan khusus secara mandiri oleh masing-masing perusahaan juga belum memungkinkan secara merata dari sisi teknis, waktu, dan investasi.
- APBI merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih memungkinkan penggunaan jalan umum apabila jalan khusus belum tersedia. Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum, termasuk jalan umum, selama jalan pertambangan belum tersedia dan memenuhi ketentuan keselamatan serta perizinan.
- Batu bara memiliki peran strategis dalam kepentingan nasional, khususnya ketahanan kelistrikan. Gangguan distribusi akibat pembatasan angkutan berpotensi memengaruhi pasokan batu bara ke PLTU dan berdampak pada stabilitas pasokan listrik nasional.
- Kebijakan angkutan batu bara juga berdampak langsung pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk tenaga kerja di sektor pertambangan dan sektor pendukung seperti transportasi dan jasa.
Saat ini, APBI memiliki 157 anggota yang terdiri dari 97 produsen batu bara dan 60 perusahaan pendukung.
Anggota APBI berkontribusi sekitar 67 persen terhadap total produksi batu bara nasional dan tersebar di delapan provinsi, termasuk Sumsel.
Di Sumsel sendiri terdapat 18 perusahaan anggota yang menyumbang sekitar 10 persen produksi batu bara nasional.
“Harapannya, masukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menjaga tujuan kebijakan pemerintah daerah, mendukung penerimaan negara, memastikan kelancaran pasokan energi nasional, serta menjaga keberlanjutan sosial dan ekonomi daerah,” kata Priyadi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang telah ditandatangani pada 2 Juli 2025.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2026, Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Umum, Tegaskan Sanksi
| PLN Minta Herman Deru Buka Lagi Jalan untuk Truk Batu Bara di Sumsel, Listrik Terancam Padam |
|
|---|
| 44 Truk Batubara Terjaring Razia di Lubuklinggau saat Melintas di Jalan Utama, Kini Ditempel Stiker |
|
|---|
| Nasib 40 Truk Batu Bara Diamankan di Lubuklinggau, Kadishub Sumsel Singgung Ancaman Cabut Izin |
|
|---|
| 40 Truk Batu Bara Disetop di Lubuklinggau, Sopir Sebut PLTU Bengkulu Terancam Tak Beroperasi |
|
|---|
| Breaking News : 40 Truk Batu Bara Terjaring Razia di Lubuklinggu saat Melintas di Jalan Utama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dinilai-Sudah-Meresahkan-Anggota-DPRD-Muara-Enim-Desak-Izin-Melintas-Truk-Batu-Bara-Dicabut.jpg)