Truk Batu Bara Dilarang Lewat Sumsel
Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Umum Sumsel, APBI Minta Diterapkan Bertahap
penghentian angkutan batu bara dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk berperan aktif mengawasi aktivitas truk angkutan batu bara yang masih nekat melintas di jalan umum.
Kepala Dishub Sumsel, Ari Narsa, menyatakan bahwa keterlibatan publik sangat diperlukan untuk membantu pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan.
Hal ini bertujuan demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bertonase besar.
"Kami meminta bantuan masyarakat dan LSM untuk bersama-sama mengawasi. Selama ini, baik truk batu bara maupun mobilisasi alat berat masih kerap menggunakan jalan umum tanpa memperhatikan dampak kerusakan jalan dan kemacetan," ujar Ari Narsa, Selasa (23/12/2025).
Sasar Alat Berat dan Beri Sanksi Tegas
Ari menjelaskan, pengawasan ini tidak hanya menyasar truk angkutan batu bara, tetapi juga mobilisasi alat berat seperti excavator, bulldozer, dan kendaraan sejenisnya. Berdasarkan Instruksi Gubernur tersebut, seluruh angkutan tambang dan alat berat diwajibkan menggunakan jalan khusus tambang.
Ia menegaskan, Dishub Sumsel tidak akan mentoleransi perusahaan tambang yang membandel atau melanggar ketentuan.
"Pasti akan kami sanksi. Jika pelanggaran masih ditemukan, akan kami tindak sesuai dengan Undang-Undang Minerba," tegasnya.
Jembatan Roboh, Nyawa Melayang, hingga Warga Terkepung Debu
Operasional angkutan batu bara di wilayah Sumatera Selatan kian berada di titik nadir. Tidak hanya merusak infrastruktur negara dan memicu kecelakaan maut, aktivitas tambang ini kini menghadapi gelombang protes keras dari masyarakat yang merasa ruang hidupnya kian terancam.
Jembatan Muara Lawai Ambruk
Peristiwa terbaru yang mengguncang publik adalah ambruknya Jembatan Muara Lawai di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Minggu (29/6/2025) malam.
Infrastruktur vital sepanjang 50 meter ini terputus total setelah empat truk angkutan batu bara nekat melintas secara beriringan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, mengungkapkan bahwa jembatan jenis Calender Hamilton (CH) yang dibangun sejak 1987 tersebut roboh karena beban berlebih.
"Jembatan ambruk melibatkan empat truk dengan muatan masing-masing 34-45 ton. Padahal, saat itu jembatan hanya bisa dilalui satu jalur karena sisi sebelahnya dalam perbaikan. Akibat kecerobohan ini, satu sopir mengalami patah kaki dan tiga lainnya luka ringan," jelas Ari Narsa, Senin (30/6/2025).
Hingga saat ini, evakuasi belum dapat dilakukan karena tumpukan batubara masih berada di atas kendaraan yang terperosok. Akibatnya, akses kendaraan besar terputus total dan hanya kendaraan kecil yang dialihkan melalui Jembatan Muara Lawai A yang juga dalam kondisi terbatas.
Gubernur Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Merespons kejadian tersebut, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, berang dan menyebut adanya kecerobohan fatal dalam pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Ia menegaskan bahwa perusahaan pemilik batu bara dan angkutan harus bertanggung jawab penuh.
“Ini jalan negara dan roboh karena empat mobil yang ODOL. Ini pasti ada pelanggaran hukum. Saya meminta kepolisian tegas, dan jika terbukti salah, perusahaan harus membangun kembali jembatan itu,” tegas Deru.
| PLN Minta Herman Deru Buka Lagi Jalan untuk Truk Batu Bara di Sumsel, Listrik Terancam Padam |
|
|---|
| 44 Truk Batubara Terjaring Razia di Lubuklinggau saat Melintas di Jalan Utama, Kini Ditempel Stiker |
|
|---|
| Nasib 40 Truk Batu Bara Diamankan di Lubuklinggau, Kadishub Sumsel Singgung Ancaman Cabut Izin |
|
|---|
| 40 Truk Batu Bara Disetop di Lubuklinggau, Sopir Sebut PLTU Bengkulu Terancam Tak Beroperasi |
|
|---|
| Breaking News : 40 Truk Batu Bara Terjaring Razia di Lubuklinggu saat Melintas di Jalan Utama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dinilai-Sudah-Meresahkan-Anggota-DPRD-Muara-Enim-Desak-Izin-Melintas-Truk-Batu-Bara-Dicabut.jpg)