Truk Batu Bara Dilarang Lewat Sumsel

Lipsus: Truk Batu Bara Dilarang Lewat Sumsel Mulai 1 Januari, Robohkan Jembatan Hingga Sebabkan Debu

Ia menegaskan, Dishub Sumsel tidak akan mentoleransi perusahaan tambang yang membandel atau melanggar ketentuan.

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
ILUSTRASI - Tampak angkutan batubara sarat muatan parkir di kawasan GOR Pancasila Muara Enim Beberapa Waktu yang Lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumsel resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026 
  • Dishub menegaskan sanksi tegas bagi truk tambang dan mobilisasi alat berat yang tidak menggunakan jalan khusus.
  • Larangan diperkuat rentetan tragedi, termasuk ambruknya Jembatan Muara Lawai dan kecelakaan maut di Bayung Lencir

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang telah ditandatangani pada 2 Juli 2025.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk berperan aktif mengawasi aktivitas truk angkutan batu bara yang masih nekat melintas di jalan umum.

Kepala Dishub Sumsel, Ari Narsa, menyatakan bahwa keterlibatan publik sangat diperlukan untuk membantu pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan. Hal ini bertujuan demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bertonase besar.

"Kami meminta bantuan masyarakat dan LSM untuk bersama-sama mengawasi. Selama ini, baik truk batu bara maupun mobilisasi alat berat masih kerap menggunakan jalan umum tanpa memperhatikan dampak kerusakan jalan dan kemacetan," ujar Ari Narsa, Selasa (23/12/2025).

Sasar Alat Berat dan Beri Sanksi Tegas
Ari menjelaskan, pengawasan ini tidak hanya menyasar truk angkutan batu bara, tetapi juga mobilisasi alat berat seperti excavator, bulldozer, dan kendaraan sejenisnya. Berdasarkan Instruksi Gubernur tersebut, seluruh angkutan tambang dan alat berat diwajibkan menggunakan jalan khusus tambang.

Ia menegaskan, Dishub Sumsel tidak akan mentoleransi perusahaan tambang yang membandel atau melanggar ketentuan.

"Pasti akan kami sanksi. Jika pelanggaran masih ditemukan, akan kami tindak sesuai dengan Undang-Undang Minerba," tegasnya.

Jembatan Roboh, Nyawa Melayang, hingga Warga Terkepung Debu

Operasional angkutan batu bara di wilayah Sumatera Selatan kian berada di titik nadir. Tidak hanya merusak infrastruktur negara dan memicu kecelakaan maut, aktivitas tambang ini kini menghadapi gelombang protes keras dari masyarakat yang merasa ruang hidupnya kian terancam.

Jembatan Muara Lawai Ambruk 

Peristiwa terbaru yang mengguncang publik adalah ambruknya Jembatan Muara Lawai di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Minggu (29/6/2025) malam.

Infrastruktur vital sepanjang 50 meter ini terputus total setelah empat truk angkutan batu bara nekat melintas secara beriringan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, mengungkapkan bahwa jembatan jenis Calender Hamilton (CH) yang dibangun sejak 1987 tersebut roboh karena beban berlebih.

"Jembatan ambruk melibatkan empat truk dengan muatan masing-masing 34-45 ton. Padahal, saat itu jembatan hanya bisa dilalui satu jalur karena sisi sebelahnya dalam perbaikan. Akibat kecerobohan ini, satu sopir mengalami patah kaki dan tiga lainnya luka ringan," jelas Ari Narsa, Senin (30/6/2025).

Hingga saat ini, evakuasi belum dapat dilakukan karena tumpukan batubara masih berada di atas kendaraan yang terperosok. Akibatnya, akses kendaraan besar terputus total dan hanya kendaraan kecil yang dialihkan melalui Jembatan Muara Lawai A yang juga dalam kondisi terbatas.

Gubernur Desak Perusahaan Bertanggung Jawab

Merespons kejadian tersebut, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, berang dan menyebut adanya kecerobohan fatal dalam pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Ia menegaskan bahwa perusahaan pemilik batu bara dan angkutan harus bertanggung jawab penuh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved