Dosen Untag Semarang Tewas
Ada Kisah Asmara, Terungkap Status Hubungan Dosen Untag Semarang di Dalam KK AKBP Basuki dan Istri
Kuasa hukum DLL sebut status hubungan kliennya di KK AKBP Basuki adalah family lain. Dalam KK itu pula ada istri Basuki.
"Polda harus menangani kasus secara transparan dan jangan ditutup-tutupi," katanya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, informasi-informasi kematian korban seperti adanya bercak darah di tubuh korban, barang bukti handphone dan laptop korban serta bukti lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi dari ri rumah sakit.
"Barang-barang bukti tersebut sudah kami kirim ke laboratorium forensik.
Kami juga akan meminta keterangan dari saksi kunci kejadian ini," terangnya.
Pengakuan AKBP B Soal Hubungan Asmara
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki mengakui memiliki hubungan asmara dengan seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35).
Pengakuan tersebut ia sampaikan saat menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan pribadi antara AKBP Basuki dan DLL, termasuk fakta bahwa keduanya tinggal dalam satu rumah.
Keterangan itu diperoleh dari pernyataan langsung AKBP Basuki selama proses penyelidikan internal.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).
Bidpropam kemudian menjatuhkan sanksi berupa penahanan selama 20 hari terhadap AKBP Basuki, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penindakan tersebut dilakukan karena Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, dinilai melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Artanto, pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan AKBP Basuki yang tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan resmi, sementara dirinya tercatat sudah berkeluarga.
Perbuatan itu dianggap melanggar kode etik profesi, khususnya terkait norma kesusilaan dan perilaku anggota kepolisian.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
| Awal Mula Keluarga Tahu DLL Dosen Untag Pindah KK Bersama AKBP Basuki Sejak 2024, Keluarga Syok |
|
|---|
| 5 Tahun Tinggal Bersama dengan Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Masukkan DLL ke KK Bareng Istri |
|
|---|
| Nasib AKBP Basuki Kasubdit Dalmas Polda Jateng Setelah Mengaku Tinggal Satu Rumah dengan Dosen Untag |
|
|---|
| Chat Terakhir Dosen Untag Sebelum Tewas, Sang Kakak Akui Tak Tahu Hubungan Adik dan AKBP Basuki |
|
|---|
| Dipatsus Langgar Etik usai Dosen Untag Semarang Tewas, Alumni Desak Polda Jateng Pecat AKBP Basuki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/B-orang-pertama-kali-temukan-DLL-dos1.jpg)