Dosen Untag Semarang Tewas

Nasib AKBP Basuki Kasubdit Dalmas Polda Jateng Setelah Mengaku Tinggal Satu Rumah dengan Dosen Untag

AKBP Basuki mengakui adanya hubungan asmara dengan dosen Untag Semarang berinisial DLL dan tinggal satu rumah.

Kolase Istimewa
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kini AKBP B mengakui ada hubungan asmara. 

Ringkasan Berita:
  • Hubungan asmara dengan dosen Untag Semarang berinisial DLL dan tinggal bersama diakui oleh, AKBP Basuki.
  • Penahanan 20 hari atas dugaan pelanggaran etik berat jadi sanksi yang dijatuhka oleh Bidpropam Polda Jateng.
  • Pelanggaran terkait tindakan tinggal bersama wanita lain meski sudah berkeluarga, dan hubungan itu diduga berjalan sejak 2020.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Akhirnya pengakuan diberikan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki soal hubungannya dengan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) yang ditemukan tewas.

AKBP Basuki mengakui hubungan asmaranya dengan DLL.

Saat menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, hal itu ia akui.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan pribadi antara AKBP Basuki dan DLL, termasuk fakta bahwa keduanya tinggal dalam satu rumah.

Keterangan itu diperoleh dari pernyataan langsung AKBP Basuki selama proses penyelidikan internal.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah.

AKBP BASUKI - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P., saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). Kini AKBP didesak alumni Untag dipecat.
AKBP BASUKI - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P., saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). Kini AKBP didesak alumni Untag dipecat. (Instagram/@kapolres_blora)

Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam kemudian menjatuhkan sanksi berupa penahanan selama 20 hari terhadap AKBP Basuki, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penindakan tersebut dilakukan karena Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut Artanto, pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan AKBP Basuki yang tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan resmi, sementara dirinya tercatat sudah berkeluarga.

Perbuatan itu dianggap melanggar kode etik profesi, khususnya terkait norma kesusilaan dan perilaku anggota kepolisian.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Artanto menambahkan bahwa hubungan antara keduanya diduga telah berlangsung sejak tahun 2020.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved