Berita Viral
Sebut Terbukti Bersalah, Ini Kata Ketua MA Soal 2 Guru SMAN 1 Lutra Dapat Rehabilitasi Prabowo
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto sebut 2 guru SMAN 1 Luwu Utara terbukti bersalah. Sebut rehabilitasi presiden bukan bentuk intervensi
Namun belakangan presiden Prabowo Subianto merehabilitasi status hukum dan ASN dari Rasnal dan Abd Muis.
Padahal, mereka terbukti melakukan pungutan liar.
Meskipun terbukti melakukan pungutan liar dan sempat dikeluarkan Surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kasus ini belakangan menarik perhatian publik.
Presiden Prabowo Subianto kemudian mengambil keputusan untuk merehabilitasi status hukum dan status ASN dari Rasnal dan Abd Muis, keduanya kembali mengajar.
Direhabilitasi Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Prabowo memulihkan nama baik keduanya setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak.
Keputusan itu diambil sesaat setelah Presiden Prabowo tiba di Indonesia usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Surat rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Kini keduanya sudah kembali ke sekolah.
Rasnal kembali jadi Kepala SMAN 3 Luwu Utara, sementara Abdul Muis menjadi guru di SMAN 1 Luwu Utara.
Sebagian rtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MA: Tak Ada Pertentangan Putusan Pengadilan dengan Keputusan Presiden Soal 2 Guru di Luwu
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Nasib Yasir Machmud Ayah Yasika Kelola 41 Dapur MBG, Disindir 'Serakahnomic', Dasco Turun Tangan |
|
|---|
| Alasan Faisal Tanjung Tak Terima Dimaafkan PGRI Lutra usai Abdul Muis-Rasnal Terima SK ASN |
|
|---|
| Detik-detik Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte Kecelakaan, Mobil Masuk ke Drainase |
|
|---|
| Kisah Pengantin di Pasuruan Beri Mahar 2 Sound Horeg untuk Nikahi Kekasih, Choirul: Permintaan Istri |
|
|---|
| 8 Fakta Iuran Komite SMAN 1 Lutra Picu 2 Guru Kena PTDH, Dugaan Gratifikasi, Terkumpul Rp770 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Agung-MA-Sunarto-usai-menghadiri.jpg)