Berita Viral

Sebut Terbukti Bersalah, Ini Kata Ketua MA Soal 2 Guru SMAN 1 Lutra Dapat Rehabilitasi Prabowo

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto sebut 2 guru SMAN 1 Luwu Utara terbukti bersalah. Sebut rehabilitasi presiden bukan bentuk intervensi

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Gita Irawan
KASUS GURU LUTRA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto usai menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025). Ia menanggapi soal Abdul Muis dan Rasnal dapat rehabilitasi dari Presiden RI 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto sebut 2 guru Luwu Utara terbukti bersalah soal kasus pungutan untuk guru honorer
  • Sunarto menegaskan tidak ada pertentangan antara putusan pengadilan dengan keputusan presiden.
  • Apa yang dilakukan presiden melalui rehabilitasi dua guru tersebut bukan bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto buka suara terkait dengan rehabilitasi hukum yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap 2 guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang terjerat terkait pungutan dana untuk guru honorer .

Rehabilitasi hukum adalah pemulihan nama baik, hak, serta kedudukan seseorang yang sebelumnya dirugikan akibat proses hukum, misalnya karena pernah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana, tetapi kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Dalam hal ini, Abdul Muis dan Rasnal, 2 guru SMAN 1 Luwu Utara itu sudah menjalani hukuman hingga kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai diduga menerima Rp11 juta dari dana yang dikumpulkan untuk guru honorer.

Usai kabar PTDH itu viral, Rasnal dan Abdul Muis mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo.

Sunarto menegaskan tidak ada pertentangan antara putusan pengadilan dengan keputusan presiden.

Sunarto mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan,  hingga kasasi.

Setelah membaca kasus terkait dua guru tersebut, kata Sunarto, terbukti ada penarikan dana sekitar Rp 780 juta. 

"Terus, kalau saya baca kasusnya, ada Rp 11 juta yang dinikmatin oleh pelaku. Otomatis dihukum, setelah dihukum, selesai menjalani, itu proses hukum selesai," ujar Sunarto setelah menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025). 

"Tapi Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi (memulihkan nama baik). Tidak ada tumpang tindihnya, Presiden punya hak," ungkap dia.

Ia pun menjelaskan kekuasaan negara dibagi tiga. 

Baca juga: Keseharian Abdul Muis Diungkap Siswa SMAN 1 Luwu Utara, Sosok Guru yang Ramah dan Baik Hati

Kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, kekuasaan yudikatif dipegang Mahkamah Agung, dan kekuasaan legislatif dipegang  DPR. 

Undang-Undang Dasar, kata dia, memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada terpidana.

Sehingga, apa yang dilakukan presiden melalui rehabilitasi dua guru tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan.

Kedua guru tersebut, kata dia, juga telah menjalani putusan pengadilan.

"Apakah salah? Ya, putusan pengadilan tetap harus dianggap benar. Sampai dengan adanya putusan lain yang menyatakan itu putusan salah. Jadi memang putusannya benar-benar terbukti kok," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved