Berita Viral

Alasan Faisal Tanjung Tak Terima Dimaafkan PGRI Lutra usai Abdul Muis-Rasnal Terima SK ASN

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tak terima dimaafkan PGRI Luwu Utara usai Abdul Muis dan Rasnal menerima pengaktifkan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
facebook/Faisal Tanjung
LSM LAPORKAN GURU- Tangkap layar potret Faisal Tanjung (31), aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara, Sulsel. Faisal Tanjung tak terima dimaafkan PGRI Luwu Utara usai Abdul Muis dan Rasnal menerima pengaktifkan SK ASN. 

Ringkasan Berita:
  • Faisal Tanjung menolak dimaafkan PGRI Lutra usai 2 guru terima SK ASN.
  • Faisal Tanjung pelapor Abdul Muis dan Rasnal kasus pungli Rp20 ribu.
  • Ia mengklaim dirinya tidak bersalah melaporkan dua guru tersebut.

TRIBUNSUMSEL.COM - Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Faisal Tanjung, tak terima dimaafkan PGRI Luwu Utara usai Abdul Muis dan Rasnal menerima pengaktifkan SK ASN.

Hal itu lantaran dirinya merasa tidak bersalah karena telah melaporkan dua guru tersebut terkait kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu hingga dipecat.

Lewat Facebook miliknya @faisal tanjung, ia meminta PGRI Lutra untuk berpikir.

Menurut Faisal jika dirinya dianggap salah, maka seharusnya PGRI Lutra melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk membantah putusan tersebut.

Hal itu guna jelas permasalah tersebut.

FAISAL TANJUNG - Tangkapan layar postingan Faisal Tanjung aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara menanggapi soal dirinya dimaafkan PGRI.
FAISAL TANJUNG - Tangkapan layar postingan Faisal Tanjung aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara menanggapi soal dirinya dimaafkan PGRI. (Tangkapan layar Facebook @faisal tanjung)

Ia juga mengaku sebagai masyarakat hanya menjalankan sosial kontral berdasarkan laporan siswa.

"Kenapa PGRI cara berpikirnya begini, kalau saya dimaafkan berarti yang salah saya..
Kalau memang dianggap salah, silakan lakukan PENINJAUAN KEMBALI (PK) KE MAHKAMA AGUNG (MA), untuk membantah bawah PUTUSAN itu tidak benar..supaya jelas, saya hanya masyarakat yang menjalankan sosial kontrol," tulisnya.

Baca juga: Diposting Faisal Tanjung, Isi Putusan MA Bikin Guru SMAN 1 Lutra di PTDH, Kantongi Uang Rp11 Juta

Dalam unggahannya itu juga, Faisal membagikan dokumen bukti isi putusan Mahkamah Agung.

Abdul Muis dan Rasnal, sempat menjalani proses hukum pidana dan juga kena PTDH sebagai ASN, karena memungut sumbangan Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.

Putusan isi MA menjelaskan bahwa dalam periode 2018 hingga 2021, dana yang dihimpun dari orang tua/wali murid mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp770.808.000.

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023. 
 
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.

Dana tersebut disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram dan sejatinya diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan operasional sekolah; mulai dari honor guru, tunjangan wali kelas, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga upah cleaning service.

Namun, majelis hakim kasasi yang terdiri dari tiga hakim H Eddy Army sebagai Ketua, serta Hakim Anggota Ansori dan Prim Haryadi menilai adanya penyimpangan fatal. 

Praktik pengambilan bagian pribadi oleh Rasnal dan Abdul Muis sebesar Rp11,100.000 tersebut dipandang sebagai perbuatan pidana.

MA secara tegas menyatakan bahwa rangkaian perbuatan tersebut telah menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved