Berita Viral
Sebut Terbukti Bersalah, Ini Kata Ketua MA Soal 2 Guru SMAN 1 Lutra Dapat Rehabilitasi Prabowo
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto sebut 2 guru SMAN 1 Luwu Utara terbukti bersalah. Sebut rehabilitasi presiden bukan bentuk intervensi
Ringkasan Berita:
- Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto sebut 2 guru Luwu Utara terbukti bersalah soal kasus pungutan untuk guru honorer
- Sunarto menegaskan tidak ada pertentangan antara putusan pengadilan dengan keputusan presiden.
- Apa yang dilakukan presiden melalui rehabilitasi dua guru tersebut bukan bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto buka suara terkait dengan rehabilitasi hukum yang diberikan Presiden Prabowo Subianto terhadap 2 guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang terjerat terkait pungutan dana untuk guru honorer .
Rehabilitasi hukum adalah pemulihan nama baik, hak, serta kedudukan seseorang yang sebelumnya dirugikan akibat proses hukum, misalnya karena pernah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana, tetapi kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Dalam hal ini, Abdul Muis dan Rasnal, 2 guru SMAN 1 Luwu Utara itu sudah menjalani hukuman hingga kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai diduga menerima Rp11 juta dari dana yang dikumpulkan untuk guru honorer.
Usai kabar PTDH itu viral, Rasnal dan Abdul Muis mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo.
Sunarto menegaskan tidak ada pertentangan antara putusan pengadilan dengan keputusan presiden.
Sunarto mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi.
Setelah membaca kasus terkait dua guru tersebut, kata Sunarto, terbukti ada penarikan dana sekitar Rp 780 juta.
"Terus, kalau saya baca kasusnya, ada Rp 11 juta yang dinikmatin oleh pelaku. Otomatis dihukum, setelah dihukum, selesai menjalani, itu proses hukum selesai," ujar Sunarto setelah menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025).
"Tapi Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi (memulihkan nama baik). Tidak ada tumpang tindihnya, Presiden punya hak," ungkap dia.
Ia pun menjelaskan kekuasaan negara dibagi tiga.
Baca juga: Keseharian Abdul Muis Diungkap Siswa SMAN 1 Luwu Utara, Sosok Guru yang Ramah dan Baik Hati
Kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, kekuasaan yudikatif dipegang Mahkamah Agung, dan kekuasaan legislatif dipegang DPR.
Undang-Undang Dasar, kata dia, memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada terpidana.
Sehingga, apa yang dilakukan presiden melalui rehabilitasi dua guru tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan.
Kedua guru tersebut, kata dia, juga telah menjalani putusan pengadilan.
"Apakah salah? Ya, putusan pengadilan tetap harus dianggap benar. Sampai dengan adanya putusan lain yang menyatakan itu putusan salah. Jadi memang putusannya benar-benar terbukti kok," ucapnya.
"Tapi tidak tahu, ternyata beritanya seperti itu. Kalau saya baca, saya kan baca berkasnya. Itu seperti itu kondisinya. Jadi tidak ada pertentangan antara putusan pengadilan dengan keputusan Presiden, tidak ada," pungkasnya.
Isi Putusan MA
Dalam putusan tersebut, dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.
Bahkan putusan MA itu membuat Abdul Muis dan Rasnal kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kini isi putusan MA vonis dua guru bersalah dibagikan Faisal Tanjung, sosok pelapor.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid.
Dana itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.
Meski diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah seperti honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, hingga tugas tambahan, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.
Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000.
Baca juga: Pesan PGRI Luwu Utara ke Faisal Tanjung LSM Pelapor Abdul Muis-Rasnal, Memaafkan usai SK ASN Kembali
Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.
Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.
Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.
Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.
Namun belakangan presiden Prabowo Subianto merehabilitasi status hukum dan ASN dari Rasnal dan Abd Muis.
Padahal, mereka terbukti melakukan pungutan liar.
Meskipun terbukti melakukan pungutan liar dan sempat dikeluarkan Surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kasus ini belakangan menarik perhatian publik.
Presiden Prabowo Subianto kemudian mengambil keputusan untuk merehabilitasi status hukum dan status ASN dari Rasnal dan Abd Muis, keduanya kembali mengajar.
Direhabilitasi Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Prabowo memulihkan nama baik keduanya setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak.
Keputusan itu diambil sesaat setelah Presiden Prabowo tiba di Indonesia usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Surat rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Kini keduanya sudah kembali ke sekolah.
Rasnal kembali jadi Kepala SMAN 3 Luwu Utara, sementara Abdul Muis menjadi guru di SMAN 1 Luwu Utara.
Sebagian rtikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MA: Tak Ada Pertentangan Putusan Pengadilan dengan Keputusan Presiden Soal 2 Guru di Luwu
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Nasib Yasir Machmud Ayah Yasika Kelola 41 Dapur MBG, Disindir 'Serakahnomic', Dasco Turun Tangan |
|
|---|
| Alasan Faisal Tanjung Tak Terima Dimaafkan PGRI Lutra usai Abdul Muis-Rasnal Terima SK ASN |
|
|---|
| Detik-detik Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte Kecelakaan, Mobil Masuk ke Drainase |
|
|---|
| Kisah Pengantin di Pasuruan Beri Mahar 2 Sound Horeg untuk Nikahi Kekasih, Choirul: Permintaan Istri |
|
|---|
| 8 Fakta Iuran Komite SMAN 1 Lutra Picu 2 Guru Kena PTDH, Dugaan Gratifikasi, Terkumpul Rp770 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Agung-MA-Sunarto-usai-menghadiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.