Berita Nasional
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Menkum Sebut Tak Wajib Mundur jika Terlanjur
Menkum sebut anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tidak wajib mengundurkan diri.
Meski tidak diberikan batas waktu formal, Kapolri meminta agar pokja bekerja secepat mungkin.
Ia menegaskan kembali bahwa Polri menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sandi tidak menampik bahwa salah satu tugas pokja adalah melakukan pemetaan atas jabatan sipil yang masih memungkinkan diisi oleh anggota polisi aktif, sesuai koridor hukum pascaputusan MK.
“Itu mungkin salah satunya, salah satunya. Hal-hal yang terkait dengan keputusan ini akan dibahas oleh tim pokja dengan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kementerian lembaga terkait tadi," ungkap Sandi.
Artikel ini tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Reaksi Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Perlihatkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda |
|
|---|
| Sosok Pelapor Hakim MK Arsul Sani Dugaan Ijazah Palsu, Pertanyakan Legalitas Kampus S3 |
|
|---|
| Sosok Syamsul Jahidin Penggugat UU Polri Buat 8 Jenderal Polisi Terancam Dicopot dari Jabatan Sipil |
|
|---|
| Rekam Pendidikan Arsul Sani Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Sosok Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Polisi-Ditusuk-Tukang-Roti-di-Palembang.jpg)