Berita Nasional

MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Menkum Sebut Tak Wajib Mundur jika Terlanjur

Menkum sebut anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tidak wajib mengundurkan diri. 

|
Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM
LARANG JABATAN SIPIL - Ilustrasi polisi. MK melarang polisi aktif untuk duduki jabatan sipil namun Menkum sebut tak wajib mengundurkan diri jika sudah terlanjur. 

Meski tidak diberikan batas waktu formal, Kapolri meminta agar pokja bekerja secepat mungkin. 

Ia menegaskan kembali bahwa Polri menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai amanat peraturan perundang-undangan. 

Sandi tidak menampik bahwa salah satu tugas pokja adalah melakukan pemetaan atas jabatan sipil yang masih memungkinkan diisi oleh anggota polisi aktif, sesuai koridor hukum pascaputusan MK. 

“Itu mungkin salah satunya, salah satunya. Hal-hal yang terkait dengan keputusan ini akan dibahas oleh tim pokja dengan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kementerian lembaga terkait tadi," ungkap Sandi. 

Artikel ini tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved