Berita Nasional

MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Menkum Sebut Tak Wajib Mundur jika Terlanjur

Menkum sebut anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tidak wajib mengundurkan diri. 

|
Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM
LARANG JABATAN SIPIL - Ilustrasi polisi. MK melarang polisi aktif untuk duduki jabatan sipil namun Menkum sebut tak wajib mengundurkan diri jika sudah terlanjur. 

Kendati demikian, Supratman menyebutkan bahwa para anggota Polri bisa saja mundur dari jabatan sipil jika ditarik dari penugasan tersebut oleh Polri. 

"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ucap politikus Partai Gerindra tersebut. 

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa putusan MK juga akan menjadi masukan bagi Komisi Reformasi Polri, yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Komisi akan memetakan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi kepolisian. 

Jabatan yang dapat diisi oleh Polri pun dapat diatur secara limitatif dalam revisi UU Polri, agar tidak kembali menimbulkan perdebatan. 

"Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," kata dia. 

Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji secara cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi multitafsir dalam penerapan putusan tersebut. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pembentukan tim pokja diputuskan dalam rapat bersama pejabat utama Polri pada Senin (17/11/2025) pagi. 

“Tadi pagi, Alhamdulillah, Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri. Berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya," kata Sandi ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin sore. 

Menurut Sandi, tim pokja akan bekerja secara simultan dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga yang berkaitan dengan penempatan personel Polri di luar struktur. 

Ia mencontohkan, penugasan perwira tinggi Polri berpangkat bintang dua ke atas pada jabatan struktural di luar Polri selama ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden. 

Sementara jabatan di bawahnya ditetapkan oleh kementerian/lembaga masing-masing. 

“Oleh karena itu, Bapak Kapolri mengharapkan bahwa tim Pokja membuat kajian percepatan tadi bisa menjadi landasan kita dengan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," ujarnya. 

"Baik itu dari Menpan RB, kemudian dari BKN Badan Kepegawaian Negara, kemudian dari Menkum, kemudian Menteri Keuangan, maupun dari MK sendiri selaku pemutus," lanjut dia. 

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved