Berita Nasional
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Menkum Sebut Tak Wajib Mundur jika Terlanjur
Menkum sebut anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tidak wajib mengundurkan diri.
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan anggota Polri menjabat jabatan sipil
- Menteri Hukum menyebut anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tersebut tidak wajib mengundurkan diri
- Menkum menyebut para anggota Polri bisa saja mundur dari jabatan sipil jika ditarik dari penugasan tersebut oleh Polri
TRIBUNSUMSE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan anggota Polri aktif dilarang menjabat jabatan sipil.
Pun jika nantinya menjabat, diminta untuk mundur atau pensiun sebelum menjabat jabatan tersebut.
Putusan ini dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri di ruang sidang pleno MK pada Kamis (14/11/2025).
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Dalam permohonannya, Syamsul menyebut nama beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil, antara lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Baca juga: Sosok Syamsul Jahidin Penggugat UU Polri Buat 8 Jenderal Polisi Terancam Dicopot dari Jabatan Sipil
Menkum Sebut Tak Wajib Mundur jika Terlanjur Menjabat
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.
Dengan demikian, anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tersebut tidak wajib mengundurkan diri.
"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
| Reaksi Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Perlihatkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda |
|
|---|
| Sosok Pelapor Hakim MK Arsul Sani Dugaan Ijazah Palsu, Pertanyakan Legalitas Kampus S3 |
|
|---|
| Sosok Syamsul Jahidin Penggugat UU Polri Buat 8 Jenderal Polisi Terancam Dicopot dari Jabatan Sipil |
|
|---|
| Rekam Pendidikan Arsul Sani Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Sosok Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Polisi-Ditusuk-Tukang-Roti-di-Palembang.jpg)