Berita Nasional

MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Menkum Sebut Tak Wajib Mundur jika Terlanjur

Menkum sebut anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tidak wajib mengundurkan diri. 

|
Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM
LARANG JABATAN SIPIL - Ilustrasi polisi. MK melarang polisi aktif untuk duduki jabatan sipil namun Menkum sebut tak wajib mengundurkan diri jika sudah terlanjur. 
Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan anggota Polri menjabat jabatan sipil
  • Menteri Hukum menyebut anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tersebut tidak wajib mengundurkan diri
  • Menkum menyebut para anggota Polri bisa saja mundur dari jabatan sipil jika ditarik dari penugasan tersebut oleh Polri

TRIBUNSUMSE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan anggota Polri aktif dilarang menjabat jabatan sipil.

Pun jika nantinya menjabat, diminta untuk mundur atau pensiun sebelum menjabat jabatan tersebut.

Putusan ini dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri di ruang sidang pleno MK pada Kamis (14/11/2025). 

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). 

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. 

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. 

Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. 

Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. 

Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

Dalam permohonannya, Syamsul menyebut nama beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil, antara lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. 

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Baca juga: Sosok Syamsul Jahidin Penggugat UU Polri Buat 8 Jenderal Polisi Terancam Dicopot dari Jabatan Sipil

Menkum Sebut Tak Wajib Mundur jika Terlanjur Menjabat

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. 

Dengan demikian, anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tersebut tidak wajib mengundurkan diri. 

"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). 

Kendati demikian, Supratman menyebutkan bahwa para anggota Polri bisa saja mundur dari jabatan sipil jika ditarik dari penugasan tersebut oleh Polri. 

"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ucap politikus Partai Gerindra tersebut. 

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa putusan MK juga akan menjadi masukan bagi Komisi Reformasi Polri, yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Komisi akan memetakan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi kepolisian. 

Jabatan yang dapat diisi oleh Polri pun dapat diatur secara limitatif dalam revisi UU Polri, agar tidak kembali menimbulkan perdebatan. 

"Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," kata dia. 

Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji secara cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi multitafsir dalam penerapan putusan tersebut. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pembentukan tim pokja diputuskan dalam rapat bersama pejabat utama Polri pada Senin (17/11/2025) pagi. 

“Tadi pagi, Alhamdulillah, Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri. Berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya," kata Sandi ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin sore. 

Menurut Sandi, tim pokja akan bekerja secara simultan dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga yang berkaitan dengan penempatan personel Polri di luar struktur. 

Ia mencontohkan, penugasan perwira tinggi Polri berpangkat bintang dua ke atas pada jabatan struktural di luar Polri selama ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden. 

Sementara jabatan di bawahnya ditetapkan oleh kementerian/lembaga masing-masing. 

“Oleh karena itu, Bapak Kapolri mengharapkan bahwa tim Pokja membuat kajian percepatan tadi bisa menjadi landasan kita dengan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," ujarnya. 

"Baik itu dari Menpan RB, kemudian dari BKN Badan Kepegawaian Negara, kemudian dari Menkum, kemudian Menteri Keuangan, maupun dari MK sendiri selaku pemutus," lanjut dia. 

Meski tidak diberikan batas waktu formal, Kapolri meminta agar pokja bekerja secepat mungkin. 

Ia menegaskan kembali bahwa Polri menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai amanat peraturan perundang-undangan. 

Sandi tidak menampik bahwa salah satu tugas pokja adalah melakukan pemetaan atas jabatan sipil yang masih memungkinkan diisi oleh anggota polisi aktif, sesuai koridor hukum pascaputusan MK. 

“Itu mungkin salah satunya, salah satunya. Hal-hal yang terkait dengan keputusan ini akan dibahas oleh tim pokja dengan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kementerian lembaga terkait tadi," ungkap Sandi. 

Artikel ini tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved