Berita Viral

Bakal Dicairkan, Segini Gaji Guru SMAN 1 Luwu Utara usai 1 Tahun 3 Bulan Tetap Mengajar Tak Dibayar

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan komitmennya merealisasikan pembayaran gaji untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Sekretariat Presiden
TERIMA REHABILITASI- Raut lega dan haru terpancar dari wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan), setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan komitmennya merealisasikan pembayaran gaji untuk dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis. 

Hasil pembicaraannya dengan KemenPAN-RB dan BKN RI sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

Lantas berapa gaji yang akan diterima oleh Rasnal dan Abdul Muis?

Kisaran total pendapatan bulanan seorang Kepala Sekolah Asn di Luwu Utara berada di rentang Rp6.500.000 hingga lebih dari Rp11.000.000 per bulan, belum termasuk TPP, Tunjangan Suami/Istri, dan Tunjangan Anak.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Golongan Ruang dan Masa Kerja Golongan (MKG). Angkanya kisaran Rp3 juta hingga Rp6  juta per bulan untuk Golongan.

Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rasnal mengungkapkan pengalaman pahit terkait penahanan gajinya.

Setelah menjalani masa hukuman penjara dan bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali aktif mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.

Namun, gajinya sebagai ASN tiba-tiba berhenti dicairkan sejak 1 Oktober 2024.

Ia terus mengajar selama lebih dari satu tahun tanpa menerima gaji pokok, tunjangan sertifikasi, maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Saat ia memeriksa ke bank, Rasnal dibuat terkejut menemukan kegagalan pada daftar gaji.

"Pada tanggal 1 Oktober, gaji saya tidak masuk. Saya tanya ke teman-teman, semua bilang sudah terima. Saya cek ke bank, ternyata nama saya dilingkari dan tertulis 'gaji ditahan sementara'," katanya saar RDP, dilansir dari Tribuntimur.com.

Menurut Rasnal, pihak bank menjelaskan bahwa penahanan gajinya bukan wewenang mereka dan menyarankan agar ia berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan.

"Saya hubungi bagian gaji di Dinas Pendidikan. Mereka bilang, memang ada nota dinas dari Kepala Cabang Dinas Wilayah 12 untuk menahan gaji saya," ungkapnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved