Berita Viral

Kejanggalan Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Rasnal : 2 Terlapor Lain Tak Ikut jadi Tersangka

Dalam RPD DPRD Sulsel, 2 guru SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat ungkap kejanggalan. Rasnal heran 2 terlapor tak jadi tersangka

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Reza Rifaldi
KEJANGGALAN KASUS - Abd Muis dan Rasnal, didampingi Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin saat menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat di kantor sementara DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jalan A P Pettarani, KotaMakassar, Rabu (12/11/2025). Dalam RDP itu, keduanya merasakan kejanggalan dan keanehan. 

Namun, jaksa mengajukan kasasi. 

“Di bulan November saya terima putusan. Saya kaget, kasasi jaksa diterima, dan kami menjalani hukuman sesuai yang ditentukan polisi,” ungkapnya. 

Rasnal kemudian memohon kepada anggota DPRD agar membantu memperjuangkan keadilannya. 

“Inilah sekerumit layar belakang masalah yang saya hadapi. Saya minta Ibu Ketua Komisi E DPRD Sulsel untuk bisa membantu kami,” ujarnya. 

Ia mengaku datang ke Makassar dengan biaya bantuan dari sesama guru. 

“Sekarang saya tidak punya daya, tidak punya apa-apa. Saya datang ini dibiayai teman-teman PGRI. Saya salut teman-teman PGRI Luwu Utara yang membela mati-matian membantu saya dan Pak Muis,” katanya. 

Baca juga: Awal Mula Oknum LSM Datangi Rumah Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung PTDH Perkara Rp20 Ribu

Abdul Muis Merasa Aneh

Abdul Muis, guru berusia 59 tahun, juga menyebut banyak keanehan dalam kasusnya yang diduga penuh kriminalisasi. 

“Saya bertanya, di mana sumbangan murni orang tua bisa dinyatakan menimbulkan kerugian negara. Inspektorat Luwu Utara menyatakan kami diperiksa karena diduga membuat kerugian negara,” ungkapnya. 

Menurut Abdul Muis, hasil audit hanya berupa rekap jumlah dana komite selama tiga tahun. 

“Inspektorat menyampaikan bahwa mereka hanya merekap jumlah pemasukan dana komite selama tiga tahun lebih. Itu yang mereka katakan. Luar biasa kezaliman ini,” ujarnya.

Baca juga: Curhat Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara di Rapat DPRD Sulsel, Tuduhan Rugikan Negara Tak Mendasar

Dengan suara bergetar, ia menegaskan kasus yang menjeratnya tidak adil. 

“Yang mewakili inspektorat, tolong sampaikan ini luar biasa kezalimannya. Ini murni sumbangan orang tua, murni menyatakan siap menyumbang. Dalam persidangan kami didakwa merugikan negara, memaksa anak membayar, dan pungli,” ucapnya.

Dalam RDP itu, kedua guru tersebut datang bersama sejumlah anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara

Kehadiran dua pahlawan tanpa tanda jasa itu untuk membeberkan duduk perkara hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, dan Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah. 

Artikel ini tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved