Berita Viral
Kejanggalan Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Rasnal : 2 Terlapor Lain Tak Ikut jadi Tersangka
Dalam RPD DPRD Sulsel, 2 guru SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat ungkap kejanggalan. Rasnal heran 2 terlapor tak jadi tersangka
Namun, jaksa mengajukan kasasi.
“Di bulan November saya terima putusan. Saya kaget, kasasi jaksa diterima, dan kami menjalani hukuman sesuai yang ditentukan polisi,” ungkapnya.
Rasnal kemudian memohon kepada anggota DPRD agar membantu memperjuangkan keadilannya.
“Inilah sekerumit layar belakang masalah yang saya hadapi. Saya minta Ibu Ketua Komisi E DPRD Sulsel untuk bisa membantu kami,” ujarnya.
Ia mengaku datang ke Makassar dengan biaya bantuan dari sesama guru.
“Sekarang saya tidak punya daya, tidak punya apa-apa. Saya datang ini dibiayai teman-teman PGRI. Saya salut teman-teman PGRI Luwu Utara yang membela mati-matian membantu saya dan Pak Muis,” katanya.
Baca juga: Awal Mula Oknum LSM Datangi Rumah Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung PTDH Perkara Rp20 Ribu
Abdul Muis Merasa Aneh
Abdul Muis, guru berusia 59 tahun, juga menyebut banyak keanehan dalam kasusnya yang diduga penuh kriminalisasi.
“Saya bertanya, di mana sumbangan murni orang tua bisa dinyatakan menimbulkan kerugian negara. Inspektorat Luwu Utara menyatakan kami diperiksa karena diduga membuat kerugian negara,” ungkapnya.
Menurut Abdul Muis, hasil audit hanya berupa rekap jumlah dana komite selama tiga tahun.
“Inspektorat menyampaikan bahwa mereka hanya merekap jumlah pemasukan dana komite selama tiga tahun lebih. Itu yang mereka katakan. Luar biasa kezaliman ini,” ujarnya.
Baca juga: Curhat Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara di Rapat DPRD Sulsel, Tuduhan Rugikan Negara Tak Mendasar
Dengan suara bergetar, ia menegaskan kasus yang menjeratnya tidak adil.
“Yang mewakili inspektorat, tolong sampaikan ini luar biasa kezalimannya. Ini murni sumbangan orang tua, murni menyatakan siap menyumbang. Dalam persidangan kami didakwa merugikan negara, memaksa anak membayar, dan pungli,” ucapnya.
Dalam RDP itu, kedua guru tersebut datang bersama sejumlah anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.
Kehadiran dua pahlawan tanpa tanda jasa itu untuk membeberkan duduk perkara hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, dan Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah.
Artikel ini tayang di Kompas.com
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Curhat Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara di Rapat DPRD Sulsel, Tuduhan Rugikan Negara Tak Mendasar |
|
|---|
| Ngadu ke DPRD Sulsel Dipecat, Abdul Muis Tanya ke Inspektorat Uang Rp20 Ribu dengan Kerugian Negara |
|
|---|
| Sosok Iqbal Nadjamuddin Kadisdik Sulsel Sebut 2 Guru Dipecat Putusan Hukum, Kini Tak Hadir RDP |
|
|---|
| Awal Mula Oknum LSM Datangi Rumah Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung PTDH Perkara Rp20 Ribu |
|
|---|
| Nasib Rasnal, Kepsek SMAN 1 Luwu Utara usai Dipecat Demi Bantu Honorer, Kini Bergantung ke Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kejanggalan-kasus-2-guru-luwu-utara-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.