Berita Viral

Nasib Rasnal, Kepsek SMAN 1 Luwu Utara usai Dipecat Demi Bantu Honorer, Kini Bergantung ke Anak

Rasnal, kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara kini hidup bersama keluarganya dan mengandalkan anak-anaknya untuk kebutuhan sehari-hari usai dipecat

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ANDI BUNAYYA/TRIBUN TIMUR
GURU DIPECAT - Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Rasnal, masih berusaha mencari keadilan berharap Gubernur Sulawesi Selatan meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya dan guru Abdul Muis. 
Ringkasan Berita:
  • Rasnal, kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara bergantung hidup dengan anaknya
  • Ia bersama guru Abdul Muis dipecat karena dugaan bantu guru honorer
  • Inisiatif galang dana 20 ribu ke siswa

TRIBUNSUMSEL.COM - Rasnal, kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara masih berusaha mencari keadilan berharap Gubernur Sulawesi Selatan meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya dan guru Abdul Muis.

Setelah bebas dari hukuman penjara terkait kasus dana komite sekolah pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara tanpa digaji.

Hingga akhirnya statusnya sebagai aparatur sipil negara dicabut melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD, setelah ia menjalani vonis pidana satu tahun dua bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023.

Baca juga: Rasnal Terdiam Terima SK PTDH dari Gubernur, Dipecat Karena Iuran Rp20 Ribu untuk Gaji Guru Honorer

PEMECATAN GURU DAN KEPSEK- Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer
PEMECATAN GURU DAN KEPSEK- Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer (TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini)

Kini, Rasnal hidup bersama keluarganya dan mengandalkan anak-anaknya untuk kebutuhan sehari-hari.

Meski begitu, semangatnya untuk mendidik belum padam.

Ia merasa keputusan tersebut tidak adil.

“Saya hanya berharap, Gubernur Sulsel mau meninjau kembali keputusan itu. Saya bukan malaikat, saya manusia yang ingin membantu,” tuturnya, dilansir dari Kompas.com.

Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulsel meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya.

“Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa,” bebernya. 

Kisah itu bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan.

“Saya kaget sekali. Bagaimana bisa mereka tidak dibayar selama itu? Padahal mereka tetap mengajar,” kenangnya.

 "Saya hanya ingin membantu. Tidak ada sepeser pun yang saya nikmati,” ucap Rasnal.

Sebelumnya, Rasnal bersama bendahara komite Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar.

Baca juga: Fakta Pemecatan Guru Abdul Muis & Kepsek SMAN1 Luwu Utara, Wali Murid Sukarela Bayar Dana Rp20 Ribu

Rasnal dan Abdul divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan.

Dia menjalani hukuman sekitar 8 bulan di Rutan Masamba.

Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.

Namun gajinya ditahan karena ada nota dinas.

Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji.

“Saya sudah mengajar, sudah bebas, tapi gaji saya tidak dibayar. Saya bertahan hampir setahun tanpa gaji,” tuturnya, 

Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD. 

“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya pelan.

Diberitakan sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis, guru sosiologi yang juga menjabat jadi bendahara komite sekolah di SMAN 1 Luwu Utara dipecat setelah tindakan membantu memungut iuran Rp20 ribu dari siswa untuk gaji guru honorer.

Namun niat baik yang sudah berjalan sejak tiga tahun terakhir itu dipermasalahkan oleh sebuah LSM dan dilaporkan ke polisi.

Duduk Perkara

Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis, dan mantan kepala sekolah, Rasnal, memicu gelombang protes dan keprihatinan.

Kedua figur penting tersebut dikenai sanksi berat karena kasus pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa yang ternyata memiliki alasan kemanusiaan yang mendalam.

Kasus yang dijuluki sebagai "Insiden Iuran Rp20 Ribu" ini menjadi sorotan tajam karena ironi hukum yang menghukum niat baik seorang pendidik.

Rasnal, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, mengungkapkan bahwa inisiatif pengumpulan dana tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kesejahteraan 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.

Sebagai kepala sekolah baru, ia menanyakan ke bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat—terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar—yang berhak menerima honor.

Baca juga: Duduk Perkara Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang Pensiun, Niat Baik Berujung Petaka

Dari sepuluh guru itu, hanya satu yang memenuhi kriteria. “Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.

Rasnal menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018.

Rapat itu melahirkan kesepakatan: sumbangan sukarela Rp 20.000 per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.

“Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal.

Dana komite itu membuat sekolah bergeliat. Guru kembali bersemangat, lingkungan sekolah lebih terawat, dan kegiatan belajar mengajar meningkat.

“Saya melihat perubahan nyata. Sekolah hidup kembali,” ujarnya.

Dilaporkan Pungli

Program yang berjalan sekitar tiga tahun ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi dengan tuduhan pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan dana.

Laporan diterima kepolisian, dan Rasnal menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan.

Ia menjalani pemeriksaan dan persidangan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota.

“Saya tidak punya uang 50 juta untuk membayar denda, jadi saya jalani semuanya,” katanya, tersenyum getir.

Aksi Solidaritas Guru

Keputusan PTDH ini sontak memicu gelombang keprihatinan dan solidaritas dari berbagai pihak.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara memimpin aksi damai, menuntut keadilan bagi rekan mereka yang dinilai menjadi korban kriminalisasi atas dasar kebijakan sekolah yang bertujuan mulia. 

Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.

“Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.

PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.

Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:

  • Drs. Rasnal, M.Pd, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD
  • Drs. Abdul Muis, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD

Kini, Abdul Muis dan Rasnal berharap keputusan PTDH dapat ditinjau ulang demi memulihkan martabatnya sebagai pendidik menjelang masa purnabakti.
 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved