Berita Viral

Minta Bantuan Prabowo, Ketua PGRI Luwu Utara Sebut Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Tidak Adil

Empat Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari wilayah Luwu Raya meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan

|
Kompas.com/MUH. AMRAN AMIR
GURU DIPECAT - Empat Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari wilayah Luwu Raya (Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur) Sulawesi Selatan, menggelar rapat koordinasi untuk membahas kasus pemecatan dua guru yakni Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis, yang diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) karena persoalan dana komite sekolah. Rapat tersebut berlangsung di Sekretariat PGRI Kabupaten Luwu Utara, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (11/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua PGRI Luwu Utara sebut pemecetan 2 guru SMAN 1 Luwu Utara tidak adil.
  • Kini persatuan guru minta bantuan Prabowo.
  • 2 guru dipecat karena karena korupsi dana Rp20 ribu.
 

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Empat Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari wilayah Luwu Raya meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo menggelar rapat koordinasi membahas pemecatan dua guru yang diberhentikan dari status ASN di Sekretariat PGRI Kabupaten Luwu Utara, Selasa (11/11/2025). 

Seperti diketahui, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.

Kini Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar rapat koordinasi soal pemecatan kedua guru tersebut.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, mengatakan rapat ini menjadi langkah bersama untuk mencari solusi atas nasib Rasnal dan Abdul Muis. 

Ismaruddin menilai, pemecatan tersebut tidak adil dan perlu ditinjau ulang secara objektif, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi profesi guru.

"Pemecatan guru karena masalah dana komite adalah tindakan yang tidak adil. Kami akan berjuang membela hak-hak guru yang dipecat dan memastikan mereka mendapatkan keadilan,” ucapnya, dikutip Kompas.com

Menurutnya, pengelolaan dana komite seharusnya menjadi tanggung jawab bersama pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa, bukan dibebankan sepenuhnya kepada guru.

Selain menggelar rapat, PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kedua guru tersebut.

Penjelasan Disdik

Penjelasan lengkap Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) soal dua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat 

Kedua guru tersebut diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orangtua siswa yang digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer.

Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa pemberhentian keduanya murni merupakan tindak lanjut dari putusan hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini merupakan konsekuensi dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” ujar Iqbal, dikutip Tribuntimur.com

Iqbal menjelaskan, untuk guru bernama Rasnal, proses PTDH berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Sulsel pada 15 Februari 2024.

Dalam LHP tersebut, Inspektorat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin karena Rasnal diketahui menjalani hukuman pidana penjara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved