Berita Viral

Fakta Pemecatan Guru Abdul Muis & Kepsek SMAN1 Luwu Utara, Wali Murid Sukarela Bayar Dana Rp20 Ribu

Kasus pemecatan dua figur di SMAN 1 Luwu Utara, Sulsel, guru Abdul Muis dan Kepsek Rasnal karena pengumpulan dana Rp20 Ribu, wali murid bersuara

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribuntimur.com/Ismaruddin
GURU DIPECAT- Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin serahkan surat resmi permohonan grasi untuk dua guru di Luwu Utara kepada DPRD. Dua guru di Luwu Utara diberhentikan dan diberi sanksi pidana karena pungutan dana komite sekolah sebsar Rp20 ribu. 

Ringkasan Berita:
  • Guru dan Kepsek SMAN 1 Luwu Utara dipecat usai pengumpulan dana komite Rp20.000 per siswa.
  • Para orang tua siswa membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran dana komite.
  • Guru Abdul Muis dan Kepsek Rasnal dilaporkan dan menjalani masa hukuman satu tahun 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Sederet fakta kasus pemecatan dua figur penting di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis, S.Pd., seorang guru Sosiologi yang juga Bendahara Komite, serta mantan Kepala Sekolah (Kepsek), Rasnal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) menyita perhatian publik.

Keduanya dipecat terkait pengumpulan dana komite sekolah sebesar Rp20.000 per siswa.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menuding adanya pungutan liar (pungli) di sekolah.

Baca juga: Kisah Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang 8 Bulan Pensiun, Berawal Bantu Guru Honorer

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu.
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. (TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini)

Guru Abdul Muis berinisiatif mengusulkan ke wali murid untuk mengumpulkan sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 per bulan.

Meskipun wali murid dilaporkan menyepakati dan sukarela membayar iuran tersebut demi membantu para guru honorer, inisiatif ini kemudian diusut oleh pihak berwenang.

Fakta Terbaru Pemecatan Guru & Kepsek SMAN 1 Luwu Utara:

Orang Tua Murid Bantu Cari Keadilan

Sejumlah orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara angkat bicara soal polemik dana komite sekolah yang menyeret mantan kepala sekolah dan bendahara komite hingga berujung hukuman penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Para orang tua siswa membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran dana komite.

Mereka menegaskan iuran tersebut dibayar secara sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa serta pihak komite sekolah.

“Pembayaran dana komite itu adalah kesepakatan orang tua. Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik,” ujar Akramah, orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara yang turut membayar dana komite pada 2018, dilansir dari Tribuntimur.com.

Akramah mengatakan, pembayaran iuran dilakukan dengan niat membantu guru honorer yang berjasa dalam mendidik anak-anak mereka.

“Pembayaran iuran itu untuk kebaikan guru yang mengajar anak kami. Kami tidak keberatan, apalagi Rp20 ribu itu tidak sebanding dengan jasa mereka,” tambahnya.

Ia juga memastikan dalam rapat komite, seluruh orang tua siswa sepakat untuk membayar iuran tersebut.

“Saat rapat pun tidak ada orang tua yang menolak. Semua sepakat karena itu untuk membantu sekolah,” ujarnya.

Baca juga: Duduk Perkara Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang Pensiun, Niat Baik Berujung Petaka

Akramah menyayangkan pemecatan terhadap dua pendidik tersebut yang dinilainya hanya berniat membantu guru honorer dan meningkatkan mutu pendidikan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved