Berita Viral

IG Gubernur Sulsel Diserbu Imbas Tanda Tangani SK Pemecatan Guru dan Kepsek SMAN 1 Luwu Utara

Akun Instagram Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman turut menjadi sasaran amukan warganet imbas di tengah kasus Pemecatan dua guru SMAN1 Luwu Utara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/andisudirman.sulaiman
KASUS PEMECATAN GURU- Akun Instagram Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman turut menjadi sasaran amukan warganet imbas di tengah kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan mantan kepala sekolah Rasnal, M.Pd. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNSUMSEL.COM - Akun Instagram Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman turut menjadi sasaran amukan warganet imbas di tengah kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan mantan kepala sekolah Rasnal, M.Pd.

Dua figur penting di SMAN 1 Luwu Utara itu dipecat karena terlibat kasus hukum terkait penggalangan dana komite sukarela dari orang tua siswa sebesar Rp20 ribu perbulan sejak tahun 2018.

Dana tersebut dimaksudkan untuk membayar gaji 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara yang saat itu belum menerima hak mereka selama hampir sepuluh bulan.

Baca juga: Harta Kekayaan Andi Sudirman, Gubernur Sulsel Tanda Tangani Surat Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara

a warganet menyerbu kolom komentar postingan Instagram Gubernur Sulsel yang me
KASUS PEMECATAN GURU- Warganet menyerbu kolom komentar postingan Instagram Gubernur Sulsel yang membagikan unggahan penghargaan sebagai pemimpin inovatif dan transformatif imbas pemecatan terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara.

Keputusan PTDH (Pemecahan Tidak Dengan Hormat) yang ditanda tangani oleh Gubernur Sulsel merupakan tindak lanjut dari putusan hukum pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sesuai dengan Undang-Undang ASN.

Pemecatan ini menuai kontroversi hingga warganet menyerbu kolom komentar postingan Instagram Gubernur Sulsel yang membagikan unggahan penghargaan sebagai pemimpin inovatif dan transformatif.

Tak sedikit yang menyuarakan rasa ketidakadilan dan kekecewaan mereka terhadap pemecatan tersebut.

Mereka menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan empati, terutama mengingat pengabdian kedua guru dan niat baik mereka membantu sesama guru honorer.

"Dapat penghargaan tapi tidak menghargai guru," kata @wahidbinmail

"Dapat penghargaan tapi ga bisa menghargai guru... PNY malu ga pak???" (PNY kemungkinan singkatan dari PNS/ASN)," kata @lina_rasfitri.

"Cabut keputusan anda ato lengser," kata @syamilmarino.

"Pak coba bapak liat kembali kasusu 2 guru yg di pecat di luwu utara.. coba bapak cari dlu biduk permasalahannya.. pke hati nurani pak biar paham.. bahkan bapak pun yg seorang gubernur tetap lahir dari seorang guru," kata @ija_rhy.

Isu ini telah memicu gelombang keprihatinan dan aksi solidaritas dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, yang menuntut keadilan bagi kedua guru tersebut.

Baca juga: Rasnal Terdiam Terima SK PTDH dari Gubernur, Dipecat Karena Iuran Rp20 Ribu untuk Gaji Guru Honorer

PTDH Jelang Pensiun

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis satu tahun penjara terhadap kedua guru tersebut.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Gubernur, kemudian menerbitkan surat keputusan PTDH sesuai dengan UU ASN.

Adapun putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved