Bupati Ponorogo Kena OTT KPK
Alur Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkena OTT KPK, Perintahkan Ipar Ambil Uang Suap Rp500 Juta
Alur Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Uang Rp 500 juta yang diamankan saat OTT merupakan bagian dari klaster suap pengurusan jabatan senilai total Rp 1,25 miliar.
Selain itu, KPK juga menjerat Sugiri dalam dua klaster lainnya, yakni dugaan suap fee proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 1,4 miliar dan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 300 juta.
Total dugaan uang yang diterima Sugiri Sancoko dari ketiga klaster perkara tersebut mencapai Rp 2,6 miliar.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Profil Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko merupakan politisi kelahiran Dusun Darat, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo, pada 26 Februari 1971.
Dia menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang pascasarjana di Universitas Dr. Soetomo Surabaya dan meraih gelar Magister pada 2014.
Di tahun 2000, Sugiri menikah dengan Susilowati dan dikaruniai tiga orang anak (Jian Ayune Sundul Langit, Lintang Panuntun Qolbu, dan Gibran Cahyaning Pangeran).
Ia meniti karir sebagai wartawan dan pengusaha reklame.
Karier politiknya dimulai di tingkat legislatif sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2009–2014.
Kemudian dia kembali dipercaya untuk melanjutkan tugas pada periode berikutnya, 2014–2015.
Di periode keduanya, Sugiri tidak menuntaskan jabatan dewan karena didorong maju ke Pilkada Ponorogo 2015, namun tidak memenangkan pemilihan.
Selama tidak menjabat, Sugiri pergi ke Aceh. Di sana, ia bertani jagung bersama beberapa rekan dari Jawa Timur. Berhenti dari bertani jagung, muncul tawaran untuk menetap di Sumatera.
Sugiri sempat dipinang untuk menjadi calon Wakil Bupati Banyuasin di Sumatera Selatan yang banyak dihuni transmigran asal Ponorogo.
Namun, berakhir dengan batal mendapatkan rekomendasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sugiri-Sancoko-Bupati-Ponorogo-terjaring-operasi-tangkap-tangan-OTT-Komisi-Pemberant.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.