Bupati Ponorogo Kena OTT KPK
Alur Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkena OTT KPK, Perintahkan Ipar Ambil Uang Suap Rp500 Juta
Alur Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ringkasan Berita:
- Bupati Sugiri Sancoko ditangkap KPK karena menerima suap Rp500 juta
- Uang suap berasal dari Direktur RSUD Yunus Mahatma
- KPK memantau sejak Oktober 2025 sebelum akhirnya menangkap pelaku
TRIBUNSUMSEL.COM -- Alur Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bagaimana uang suap Rp 500 juta diterima melalui ipar bupati atas perintah langsung Sugiri.
Asep mengungkapkan, pemicu utama kasus ini adalah isu rotasi dan mutasi jabatan yang membuat para pejabat di Pemkab Ponorogo resah.
Salah satunya adalah Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma (YUM), yang masa jabatannya berakhir pada 2027 namun bisa dipindahkan kapan saja.
"Karena yang bersangkutan masih ingin menjadi direktur rumah sakit, makanya dia, kalau dia itu memperpanjang istilahnya," kata Asep melansir dari Tribunnews.com, Senin (10/11/2025).
Yunus kemudian mulai menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono (AGP), untuk mengamankan jabatannya.
Baca juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Sempat Pidato Mutasi Tanpa Suap, Beberapa Jam Kemudian Kena OTT KPK
Selanjutnya tim KPK, jelas Asep, telah memonitor pergerakan para pihak terkait sejak Oktober 2025.
Penyerahan uang suap ini sedianya direncanakan sebelum tanggal 7 November.
Namun, rencana itu sempat tertunda karena para pelaku gentar setelah mendengar berita OTT KPK di Riau.
"Tadinya di sekitar tanggal 4, tanggal 3, tanggal 4 gitu ya. Itu enggak jadi penyerahannya. Kenapa? Karena ada perkara tangkap tangan di Riau," ungkap Asep.
Asep menyebut tim di lapangan sempat mengira target mereka membatalkan transaksi.
"Tapi ternyata kemudian ada informasi lagi di tanggal 5, tanggal 6, informasinya mulai makin mengerucut bahwa akan ada penyerahan (pada 7 November)," lanjutnya.
Pada hari eksekusi, Jumat (7/11/2025), KPK memastikan bahwa meeting of minds (kesepakatan) antara pemberi (Yunus) dan penerima (Sugiri) sudah terjadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sugiri-Sancoko-Bupati-Ponorogo-terjaring-operasi-tangkap-tangan-OTT-Komisi-Pemberant.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.