Berita Viral

Sosok NH Tersangka Jual Beli Balita 4 Tahun di Makassar, Raup Rp15 Juta dan Sudah 3 Kali Beraksi

Nadia Hutri alias NH (29), satu dari tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa BQ (4), ditangkap. Ia meraup Rp15 juta

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Nadia Hutri alias NH (29), satu dari tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa BQ (4), ditangkap. Ia meraup Rp15 juta 

Direktur Reserse Kriminal Tindak Pidana Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan penculikan anak.

Pada Jumat (7/11), ada informasi bahwa pelaku sementara waktu menginap di sebuah tempat dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh. 

Sekira pukul 13.30 WIB, polisi menyergap pelaku Ade dan Mery.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, sebelum ke Sungai Penuh, mereka telah menjual BR ke kawasan Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta.

Berbekal informasi itu, selanjutnya, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar dan Tim Resmob Polda Jambi membawa pelaku Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana untuk mencari BR ke Merangain.

Di sana, tim gabungan melakukan pendekatan persuasif kepada para temenggung (pimpinan) Suku Anak Dalam untuk membantu proses pengembalian anak.

Upaya itu berhasil. 

Korban ditinggal hidup di sebuah gubuk di tengah hutan sebuah perkampungan SAD.

"Di Merangin dapat data, siapa saja orang yang terlibat kemudian dilakukan penangkapan bersama anggota Polrestabes Makassar kemudian dikembangkan. Kita simpulkan bahwa anak itu ada di hutan di perkampungan Suku Anak Dalam," jelas Kombes Pol Jimmy.

Saat ditemukan, Bilqis dalam keadaan sehat namun sedikit syok karena telah terpisah dengan keluarganya lebih dari satu pekan.

"Anak tersebut cukup baik, cuma memang sudah banyak komunikasi dengan banyak orang SAD jadi anaknya ada kebingungan," ujarnyam

Selain itu, saat ditemukan Bilqis juga tidak banyak berbicara.

Jimmy menjelaskan anak tersebut diduga trauma karena selama diculik, sudah beberapa kali dipindahkan tangankan oleh orang-orang yang berbeda.

"Kemudian juga dia banyak ketemu orang beda. Dari Makassar beda, yang ambil beda, kemudian di Jambi kemudian dioper oleh kedua pelaku yang namanya Meriani dan pacarnya. Kemudian dipindahkan lagi ke orang namanya Lina kemudian di bawa ke Suku Anak Dalam," jelas Jimmy.

Saat ini, Bilqis sudah dikembalikan kepada orangtuanya di Makassar.

Sementara itu, Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam tindak pidana penjualan anak ini.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.

“Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit empat unit handphone yang digunakan para pelaku melakukan transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp 1,8 juta,” terang Djuhandhani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved