Berita Viral

Sosok NH Tersangka Jual Beli Balita 4 Tahun di Makassar, Raup Rp15 Juta dan Sudah 3 Kali Beraksi

Nadia Hutri alias NH (29), satu dari tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa BQ (4), ditangkap. Ia meraup Rp15 juta

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Nadia Hutri alias NH (29), satu dari tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa BQ (4), ditangkap. Ia meraup Rp15 juta 
Ringkasan Berita:
  • NH merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • Ia ditangkap melakukan aksi sindikat perdagangan anak terhadap BQ (4) asal Makassar
  • Sudah tiga kali beraksi, dan meraup keuntungan Rp15 juta

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nadia Hutri alias NH (29), satu dari tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa BQ (4), telah ditangkap.

BQ merupakan balita yang sebelumnya dilaporkan hilang diculik Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025).

NH sendiri merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia sehari-hari bekerja sebagai Pengurus Rumah Tangga.

Baca juga: Jejak Kelam Mery Ana, Sudah 9 Kali Jual Bayi Lewat Medsos, Terakhir Balita Dijual ke Suku Anak Dalam

Selama ini NH dikenal sebagai sosok pendiam dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

“NH di sini sebenarnya tidak pernah berbuat aneh. Tapi karena jarang bersosialisasi, kami juga tidak tahu kehidupan pribadinya seperti apa. Waktu penangkapan itu, polisi datang hanya memastikan apakah NH benar warga sini,” ujar Ketua RT setempat, Sukino Harsomartono (74), kepada Tribunsolo.com, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, NH sudah tinggal di wilayahnya sekitar satu tahun bersama keluarga dan anaknya.

Ketika pertama kali datang, NH mengaku berasal dari Ujung Padang, Sumatera Utara.

“Saya kaget waktu tahu dia ditangkap karena kasus penculikan. Tidak menyangka, karena selama ini pendiam dan tidak pernah membuat masalah,” imbuhnya

 

PENCULIKAN ANAK - Tiga penculik anak ditangkap tim gabungan Polda Jambi, Polres Merangin dan Polrestabes Makassar. Penculik Bilqis Ramadhany ditangkap di Jambi.
PENCULIKAN ANAK - Tiga penculik anak ditangkap tim gabungan Polda Jambi, Polres Merangin dan Polrestabes Makassar. Penculik Bilqis Ramadhany ditangkap di Jambi. (Tribun Jambi/Istimewa)

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mengatakan, Polres Sukoharjo membantu Polrestabes Makassar dalam penangkapan NH. Ia ditangkap di kawasan Nguter pada Kamis (6/11/2025) dini hari.

"Sesuai KTP (NH) warga Kartasura. Pas kita bantu penangkapan itu tertangkap di Nguter," katanya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (10/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Menurut Zaenudin, tersangka NH langsung dibawa ke Polrestabes Makassar.

NH berperan sebagai perantara dalam kasus TPPO.

"Dia itu perannya setelah pelaku penculikan itu dapat korban terus diserahkan ke NH. NH ini memberikan ke orang lain atau dijual," kata dia.

Rupanya, NH tak hanya sekali melakukan aksi sindikat perdagangan anak.

Dalam kasus ini, NH meraup keuntungan sebesar Rp15 juta dari pembeli ketiga.

Polisi mengungkap bahwa perdagangan itu dilakukan di grub media sosial (medsos) Facebook. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa Bilqis telah dijual sebanyak tiga kali dengan harga berbeda.  

Baca juga: Peran 4 Tersangka Penculikan Balita 4 Tahun di Makassar, Sering Transaksi Jual Beli Anak di Sosmed

NH pertama kali mendapatkan korban dari transaksi jual beli  oleh wanita bernama Sri Yuliana alias SY (30) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan harga kesepakatan Rp 3 juta.

NH pun membawa sang balita ke wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Di sana NH kemudian menjual BQ kembali kepada pasangan kekasih berinisial Meriana alias MA (42) dan Adefrianto Syahputra alias AS (36) di Kabupaten Merangin, Jambi.

NH mendapatkan untung sebesar Rp 15 juta. 

NH juga mengaku telah 3 kali melakukan aksi serupa sebelumnya. 

Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Yang bisa kita telusuri saat ini, untuk tersangka yang diamankan di Sukoharjo ini dia sudah transaksi dengan MA dan AS yang di Jambi tiga kali. Sementara yang MA dan AS ini sudah melakukan transaksi sebanyak sembilan kali," ucap AKBP Devi Sujana.

Devi mengungkap, MA dan AS memang kerap berhubungan dengan orang-orang di SAD. Alasannya, para korban hendak diadopsi.  

"Mereka sering berhubungan tapi juga sering berhubungan dengan orang lain. Yang di Jambi juga dia menyerahkan anak itu. Sementara yang ini untuk diadopsi. Dugaan lainnya masih kita dalami kalau misalkan ada transaksi lainnya," ujarnya. 

Devi juga bilang, selama beroperasi kelompok ini kerap mengincar anak yang masih berstatus anak dibawah 5 tahun.  

"Jadi kalau kita interogasi dengan pihak yang bersangkutan, diutamakan yang masih di bawah umur lima tahun. Makanya mungkin hati-hati untuk semua warga masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap anaknya," ungkap dia.

 

Siasat NH Pesan Tiket Online

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu juga menjelaskan bahwa agar bisa meloloskan Bilqis di Bandara, pelaku NH memesan tiket pesawat melalui online.

"Jadi si pelaku (NH) ini membeli tiket lewat aplikasi. Karena dia (Bilqis) masih di bawah umur, dia (NH) langsung masukkan saja di atas karena kan tidak perlu pakai identitas," kata Devi.  

Diberitakan sebelumnya, Bilqis Ramdhani bocah berusia empat tahun dinyatakan hilang saat tengah bermain di kawasan Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (2/11/2025). 

Baca juga: Pengakuan Penculik Balita 4 Tahun Dijual Lagi Sampai ke Jambi, Tak Ada Iming-iming: Saya Juga Kaget

 

Dijual Lagi Rp80 Juta

Belakangan diketahui, BQ menjadi korban perdagangan anak hingga ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu, 8 November 2025.

Dalam kasus ini, Mery Ana dan Adefrianto melakukan transaksi dengan tersangka bernama Nadia (29) di Jakarta.

Pasangan ini mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.

“Kemudian korban (B) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,” tambah Djuhandhani.

Tak disangka, pasangan itu justru menjual kembali korban kepada kelompok di Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi seharga Rp80 juta.

“Kemudian AS dan MA menjual kembali korban (Bilqis) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta.

Kemudian, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar mengejar Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana di wilayah Jambi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pelaku berada di wilayah hukum Polres Kerinci.

Direktur Reserse Kriminal Tindak Pidana Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan penculikan anak.

Pada Jumat (7/11), ada informasi bahwa pelaku sementara waktu menginap di sebuah tempat dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh. 

Sekira pukul 13.30 WIB, polisi menyergap pelaku Ade dan Mery.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, sebelum ke Sungai Penuh, mereka telah menjual BR ke kawasan Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta.

Berbekal informasi itu, selanjutnya, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar dan Tim Resmob Polda Jambi membawa pelaku Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana untuk mencari BR ke Merangain.

Di sana, tim gabungan melakukan pendekatan persuasif kepada para temenggung (pimpinan) Suku Anak Dalam untuk membantu proses pengembalian anak.

Upaya itu berhasil. 

Korban ditinggal hidup di sebuah gubuk di tengah hutan sebuah perkampungan SAD.

"Di Merangin dapat data, siapa saja orang yang terlibat kemudian dilakukan penangkapan bersama anggota Polrestabes Makassar kemudian dikembangkan. Kita simpulkan bahwa anak itu ada di hutan di perkampungan Suku Anak Dalam," jelas Kombes Pol Jimmy.

Saat ditemukan, Bilqis dalam keadaan sehat namun sedikit syok karena telah terpisah dengan keluarganya lebih dari satu pekan.

"Anak tersebut cukup baik, cuma memang sudah banyak komunikasi dengan banyak orang SAD jadi anaknya ada kebingungan," ujarnyam

Selain itu, saat ditemukan Bilqis juga tidak banyak berbicara.

Jimmy menjelaskan anak tersebut diduga trauma karena selama diculik, sudah beberapa kali dipindahkan tangankan oleh orang-orang yang berbeda.

"Kemudian juga dia banyak ketemu orang beda. Dari Makassar beda, yang ambil beda, kemudian di Jambi kemudian dioper oleh kedua pelaku yang namanya Meriani dan pacarnya. Kemudian dipindahkan lagi ke orang namanya Lina kemudian di bawa ke Suku Anak Dalam," jelas Jimmy.

Saat ini, Bilqis sudah dikembalikan kepada orangtuanya di Makassar.

Sementara itu, Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam tindak pidana penjualan anak ini.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.

“Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit empat unit handphone yang digunakan para pelaku melakukan transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp 1,8 juta,” terang Djuhandhani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved