Berita Viral

Sosok NH Tersangka Jual Beli Balita 4 Tahun di Makassar, Raup Rp15 Juta dan Sudah 3 Kali Beraksi

Nadia Hutri alias NH (29), satu dari tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa BQ (4), ditangkap. Ia meraup Rp15 juta

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Nadia Hutri alias NH (29), satu dari tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa BQ (4), ditangkap. Ia meraup Rp15 juta 

Devi juga bilang, selama beroperasi kelompok ini kerap mengincar anak yang masih berstatus anak dibawah 5 tahun.  

"Jadi kalau kita interogasi dengan pihak yang bersangkutan, diutamakan yang masih di bawah umur lima tahun. Makanya mungkin hati-hati untuk semua warga masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap anaknya," ungkap dia.

 

Siasat NH Pesan Tiket Online

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu juga menjelaskan bahwa agar bisa meloloskan Bilqis di Bandara, pelaku NH memesan tiket pesawat melalui online.

"Jadi si pelaku (NH) ini membeli tiket lewat aplikasi. Karena dia (Bilqis) masih di bawah umur, dia (NH) langsung masukkan saja di atas karena kan tidak perlu pakai identitas," kata Devi.  

Diberitakan sebelumnya, Bilqis Ramdhani bocah berusia empat tahun dinyatakan hilang saat tengah bermain di kawasan Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (2/11/2025). 

Baca juga: Pengakuan Penculik Balita 4 Tahun Dijual Lagi Sampai ke Jambi, Tak Ada Iming-iming: Saya Juga Kaget

 

Dijual Lagi Rp80 Juta

Belakangan diketahui, BQ menjadi korban perdagangan anak hingga ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu, 8 November 2025.

Dalam kasus ini, Mery Ana dan Adefrianto melakukan transaksi dengan tersangka bernama Nadia (29) di Jakarta.

Pasangan ini mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.

“Kemudian korban (B) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,” tambah Djuhandhani.

Tak disangka, pasangan itu justru menjual kembali korban kepada kelompok di Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi seharga Rp80 juta.

“Kemudian AS dan MA menjual kembali korban (Bilqis) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta.

Kemudian, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar mengejar Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana di wilayah Jambi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua pelaku berada di wilayah hukum Polres Kerinci.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved