Berita Viral

Terdesak Ekonomi jadi Pemicu 4 Tersangka Jual Balita di Makassar, Kini Dijerat Pasal Berlapis

Terungkap pemicu empat tersangka penculikan BR balita 4 tahun di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang,

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku culik dan jual balita di Makassar terdesak ekonomi.
  • Pelaku 4 orang kini ditetapkan tersangka.
  • 4 pelaku dijerat pasal berlapis.

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap pemicu empat tersangka penculikan BR alias BQ alias B balita 4 tahun di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025).

Para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dihadirkan mengenakan kaus orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual B murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya, dikutip Tribun-timur.com.

PERS RILIS- Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat merilis kasus Bilqis di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/11/2025). Djuhandhani mengaku mengatensi perintahkan anak buahnya jangan pulang sebelum BQ (4), bocah diculik ditemukan
PERS RILIS- Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat merilis kasus Bilqis di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/11/2025). Djuhandhani mengaku mengatensi perintahkan anak buahnya jangan pulang sebelum BQ (4), bocah diculik ditemukan (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.

Baca juga: Sosok Iptu Nasrullah Muntu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Temukan Balita yang Diculik di Makassar

Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani.

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Peran Tersangka

Para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi tersebut.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan identitas keempat tersangka, masing-masing adalah: 

SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel — pelaku utama penculikan Bilqis. 

NH (29), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved