Berita Viral

Sosok NH Tersangka Jual Beli Balita 4 Tahun di Makassar, Raup Rp15 Juta dan Sudah 3 Kali Beraksi

Nadia Hutri alias NH (29), satu dari tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa BQ (4), ditangkap. Ia meraup Rp15 juta

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Nadia Hutri alias NH (29), satu dari tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa BQ (4), ditangkap. Ia meraup Rp15 juta 

NH berperan sebagai perantara dalam kasus TPPO.

"Dia itu perannya setelah pelaku penculikan itu dapat korban terus diserahkan ke NH. NH ini memberikan ke orang lain atau dijual," kata dia.

Rupanya, NH tak hanya sekali melakukan aksi sindikat perdagangan anak.

Dalam kasus ini, NH meraup keuntungan sebesar Rp15 juta dari pembeli ketiga.

Polisi mengungkap bahwa perdagangan itu dilakukan di grub media sosial (medsos) Facebook. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa Bilqis telah dijual sebanyak tiga kali dengan harga berbeda.  

Baca juga: Peran 4 Tersangka Penculikan Balita 4 Tahun di Makassar, Sering Transaksi Jual Beli Anak di Sosmed

NH pertama kali mendapatkan korban dari transaksi jual beli  oleh wanita bernama Sri Yuliana alias SY (30) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan harga kesepakatan Rp 3 juta.

NH pun membawa sang balita ke wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Di sana NH kemudian menjual BQ kembali kepada pasangan kekasih berinisial Meriana alias MA (42) dan Adefrianto Syahputra alias AS (36) di Kabupaten Merangin, Jambi.

NH mendapatkan untung sebesar Rp 15 juta. 

NH juga mengaku telah 3 kali melakukan aksi serupa sebelumnya. 

Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Yang bisa kita telusuri saat ini, untuk tersangka yang diamankan di Sukoharjo ini dia sudah transaksi dengan MA dan AS yang di Jambi tiga kali. Sementara yang MA dan AS ini sudah melakukan transaksi sebanyak sembilan kali," ucap AKBP Devi Sujana.

Devi mengungkap, MA dan AS memang kerap berhubungan dengan orang-orang di SAD. Alasannya, para korban hendak diadopsi.  

"Mereka sering berhubungan tapi juga sering berhubungan dengan orang lain. Yang di Jambi juga dia menyerahkan anak itu. Sementara yang ini untuk diadopsi. Dugaan lainnya masih kita dalami kalau misalkan ada transaksi lainnya," ujarnya. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved