Berita Viral

Jejak Kelam Mery Ana, Sudah 9 Kali Jual Bayi Lewat Medsos, Terakhir Balita Dijual ke Suku Anak Dalam

Mery Ana (42), satu dari Empat tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menimpa BQ (4),sudah sepuluh kali memperjual belikan anak

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribun Jambi/Istimewa
PENCULIKAN ANAK - Tiga penculik anak ditangkap tim gabungan Polda Jambi, Polres Merangin dan Polrestabes Makassar. Penculik Bilqis Ramadhany ditangkap di Jambi. Mery Ana (42), satu dari Empat tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menimpa BQ (4),sudah sepuluh kali memperjual belikan anak 

Ringkasan Berita:
  • Polisi resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan TPPO terhadap BQ (4), balita asal Makassar
  • Mery Ana, salah satu tersangka sudah sepuluh kali memperjual belikan anak.
  • Beraksi bersama pasangannya, mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mery Ana (42), satu dari Empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa BQ (4), memiliki rekam jejak kelam.

Rupanya, sindikat perdagangan anak ini bukan kali pertama dilakukan oleh Mery Ana dan pasangannya, Adefrianto Syahputra S (36).

Kepada penyidik, tersangka Mery Ana mengaku sudah sepuluh kali memperjual belikan anak.

Sembilan di antaranya masih bayi, dan satu lagi anak-anak.

Baca juga: Peran 4 Tersangka Penculikan Balita 4 Tahun di Makassar, Sering Transaksi Jual Beli Anak di Sosmed

 

Penculik Anak Ditangkap : Terduga pelaku penculikan BR asal Makassar Ditangkap (Kiri), Tiga pelaku penculikan BR diamankan Polda Jambi (kanan)
Penculik Anak Ditangkap : Terduga pelaku penculikan BR asal Makassar Ditangkap (Kiri), Tiga pelaku penculikan BR diamankan Polda Jambi (kanan) (Kolase Instagram MakassarInffo/Tribun Jamboi)

 

Aksi sindikat perdagangan anak itu dilakukan keduanya melalui media sosial.

"Pengakuan AS dan MA telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, Mery Ana dan Adefrianto melakukan transaksi dengan tersangka bernama Nadia (29) di Jakarta.

Pasangan ini mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.

“Kemudian korban (B) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,” tambah Djuhandhani.

Tak disangka, pasangan itu justru menjual kembali korban kepada kelompok di Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi seharga Rp80 juta.

“Kemudian AS dan MA menjual kembali korban (Bilqis) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta.

Kemudian, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar mengejar Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana di wilayah Jambi. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved