Berita Viral

Ditetapkan Tersangka, 4 Pelaku Penculikan Bocah 4 Tahun di Makassar Terancam Penjara 15 Tahun

Empat pelaku penculikan BR balita 4 tahun di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(Kompas.com/Reza Rifaldi)
PELAKU PENCULIKAN - Para tersangka jaringan TPPO yang diungkapkan polisi saat dipamerkan dalam konferensi pers di aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (10/11/2025). Ini peran para pelaku. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku penculikan balita di Makassar ditetapkan tersangka.
  • 4 Pelaku memiliki peran masing-masing.
  • Para pelaku terancam penjara 15 tahun.

TRIBUNSUMSEL.COM - Empat pelaku penculikan BR balita 4 tahun di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025) ditetapkan tersangka.

Seperti diketahui, para pelaku ditangkap polisi di Jambi.

Keempat pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan perdagangan anak lintas provinsi tersebut.

DITANGKAP : Para penculik BR balita asal Makassar hilang sepekan ternyata dijual sindikat penculikan anak lintas pulau, para pelaku berhasil ditangkap.
DITANGKAP : Para penculik BR balita asal Makassar hilang sepekan ternyata dijual sindikat penculikan anak lintas pulau, para pelaku berhasil ditangkap. (Kolase Tribun Jambi/Kompas)

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan identitas keempat tersangka, masing-masing adalah: 

  • SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel — pelaku utama penculikan Bilqis. 
  • NH (29), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 
  • MA (42), wanita asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. 
  • AS (36), pria asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. 

"Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dikutip Kompas.com

Baca juga: Sosok Nurul Damayana, Pengusaha Hadiahi Umrah Gratis ke Balita Makassar yang Diculik & Orang Tuanya

Menurut Djuhandhani, kasus bermula ketika SY memposting unggahan di grup Facebook tentang seorang anak yang hendak diasuh.

Unggahan itu kemudian menarik perhatian NH, yang datang langsung dari Jakarta untuk melakukan transaksi dengan SY. 

“Kemudian, ada yang berminat dengan korban pembelinya atas nama NH ini. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di indekos SY,” jelas Djuhandhani. 

Setelah transaksi, Bilqis dibawa NH ke Jambi dengan transit di Jakarta. 

Di sana, korban kemudian dijual lagi kepada pasangan MA dan AS yang mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak. 

“Kemudian korban (Bilqis) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,” tambah Djuhandhani.

Korban Dijual Lagi Rp80 Juta

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, NH menerima uang sebesar Rp 15 juta dari transaksi tersebut.

NH juga mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa sebelumnya. 

“Kemudian AS dan MA menjual kembali korban (Bilqis) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta.  Pengakuan AS dan MA telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial,” ucap Djuhandhani.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved