Berita Viral

Terdesak Ekonomi jadi Pemicu 4 Tersangka Jual Balita di Makassar, Kini Dijerat Pasal Berlapis

Terungkap pemicu empat tersangka penculikan BR balita 4 tahun di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang,

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. 

MA (42), wanita asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. 

AS (36), pria asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. 

“Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Menurut Djuhandhani, kasus bermula ketika SY memposting unggahan di grup Facebook tentang seorang anak yang hendak diasuh.

Unggahan itu kemudian menarik perhatian NH, yang datang langsung dari Jakarta untuk melakukan transaksi dengan SY. 

“Kemudian, ada yang berminat dengan korban pembelinya atas nama NH ini. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di indekos SY,” jelas Djuhandhani. 

Setelah transaksi, Bilqis dibawa NH ke Jambi dengan transit di Jakarta. 

Di sana, korban kemudian dijual lagi kepada pasangan MA dan AS yang mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak. 

“Kemudian korban (Bilqis) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,” tambah Djuhandhani.

Korban Dijual Lagi Rp80 Juta

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, NH menerima uang sebesar Rp 15 juta dari transaksi tersebut. NH juga mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa sebelumnya. 

“Kemudian AS dan MA menjual kembali korban (Bilqis) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. 

Pengakuan AS dan MA telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial,” ucap Djuhandhani.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta. 

“Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit empat unit handphone yang digunakan para pelaku melakukan transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp 1,8 juta,” terang Djuhandhani. 

Kronologi Penculikan

Sebelumnya, kasus penculikan ini mulai viral setelah video CCTV memperlihatkan BR dibawa oleh seorang perempuan misterius.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved