Gubernur Riau Tersangka KPK

Isu Wagub Riau Laporkan Gubernur Abdul Wahid Kena OTT KPK, Sofyan Membantah: Dia Itu Adik Saya

 Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata (SF) Hariyanto membantah terkait beredarnya isu menyebut dirinya melaporkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke KPK

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat
OTT GUBERNUR RIAU- Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata (SF) Hariyanto angkat bicara terkait beredarnya isu menyebut dirinya melaporkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/11/2025). 

Bukan hanya itu, kode khusus lainnya juga diselipkan dalam setiap transaksi korupsi. Di mana kata miliar diubah menjadi kata batang.

Sehingga Abdul Wahid disebut meminta jatah tujuh batang kepada dinas yang menggawangi infrastruktur di Riau itu. 

 “Selanjutnya seluruh pegawai dinas PUPRPKPP melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran ke AW senilai Rp7 miliar,”

“Hasil tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPRPKPP dengan menggunakan bahasa kode 7 batang,” jelas Tanak. 

Baca juga: Peran Abdul Wahid Gubernur Riau jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemerasan di Dinas PUPR, Ditahan

Tanak mengungkapkan, selama sembilan bulan menjabat sebagai Gubernur, Abdul Wahid sudah tiga kali mendapatkan setoran jatah preman. 

Yakni bulan Juni, Agustus, dan November 2025. Total jatah preman yang sudah diterima Abdul Wahid yakni Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

Sedari Mei 2025 kata Tanak, anak buah Abdul Wahid melakukan pertemuan di sebuah kafe di Kota Pekanbaru. 

Pertemuan tersebut membahas jatah 2,5 persen layaknya besaran zakat di agama Islam untuk diberikan kepada Abdul Wahid

Tanak mengatakan, jatah preman 2,5 persen itu diambil dari sejumlah proyek jalan dan jembatan di Riau.

“Fee tersebut termasuk penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan kepada UPT jalan dan jembatan wilayah 1 sampai 6 di Dinas PUPRPKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi R177,4 miliar jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar,” jelas Tanak seperti dimuat Youtube KPK.

Bahkan apabila jatah tersebut tidak dipenuhi, pihak Abdul Wahid mengancam akan mutasi sejumlah pejabat di dinas terkait.

Anak buah Abdul Wahid bahkan meminta fee lima persen atau senilai Rp7 miliar dari dana Dinas PUPRPKPP senilai Rp106 miliar.

“FRY sampaikan hasil pertemuan tsb ke MAS selaku kepala Dinas PUPRPKPP Riau namun. Mas yang representasi AW meminta fee 5 persen atau Rp7 miliar, bagi yang tidak ikuti perintah tersebut akan diancam pencopotan atau mutasi jabatan,” jelas Tanak. 

Bahkan para pejabat Riau itu menyebut jatah tersebut sebagai jatah preman.

“Di kalangan dinas PUPRPKPP Riau permintaan ini dikenal istilah jatah pereman. Selanjutnya seluruh pegawai dinas PUPRPKPP melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran ke AW senilai Rp7 miliar,” jelas Tanak

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved