Gubernur Riau Tersangka KPK
Peran Abdul Wahid Gubernur Riau jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemerasan di Dinas PUPR, Ditahan
Abdul Wahid, Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan pemerasan dalam
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Gubernur Riau jadi tersangka kasus korupsi.
- Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.
- KPK sita uang Rp1,6 miliar.
TRIBUNSUMSEL.COM - Abdul Wahid, Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau sejak Senin (3/11/2025).
Selain Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam juga ditetapkan sebagai tersangka.
Abdul Wahid diketahui menjadi Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi oleh KPK.
Pasca penetapan tersangka, KPK menegaskan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar.
Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling.
Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sedangkan mata uang asing ditemukan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.
"Dan untuk uang-uang dalam bentuk Dollar AS dan Pound Sterling diamankan di Jakarta. Di salah satu rumah milik saudara AW (Abdul Wahid),” kata Juru bicara KPK, Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11/2025), dikutip Tribunpekanbaru.com
“Untuk uang-uang yang diamankan dalam bentuk Rupiah itu diamankan di Riau,” sambungnya.
Budi mengatakan, uang sebesar Rp 1,6 miliar yang disita bukan penyerahan pertama.
KPK menduga Abdul Wahid sebelumnya sudah pernah menerima penyerahan-penyerahan lainnya.
“Artinya kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya. Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” ujarnya.
Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk diperiksa secara intensif, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana dan Dani M Nursalam.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.