Gubernur Riau Tersangka KPK

Isu Wagub Riau Laporkan Gubernur Abdul Wahid Kena OTT KPK, Sofyan Membantah: Dia Itu Adik Saya

 Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata (SF) Hariyanto membantah terkait beredarnya isu menyebut dirinya melaporkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke KPK

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat
OTT GUBERNUR RIAU- Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata (SF) Hariyanto angkat bicara terkait beredarnya isu menyebut dirinya melaporkan Gubernur Riau Abdul Wahid ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/11/2025). 

Menurut SF dirinya tidak diperiksa. Ia kemudian langsung pulang.

"Saya sama sekali tidak mengetahuinya. Saya tidak diperiksa. Saya langsung pulang dan salat," terang Hariyanto.

Dalam kesempatan keterangan persnya, SF Hariyanto memastikan roda pemerintahan terus berjalan. 

"Saya pastikan roda pemerintahan berjalan maksimal. Saya sudah kumpulan semua OPD. Saya sudah berikan penjelasan dan komitmen bersama untuk menjalankan roda pemerintahan semaksimalnya," ujar Hariyanto.

Terkait dengan sekretaris dan lima Kepala UPT Dinas PUPR Provinsi Riau dikatakan Hariyanto, sudah kembali.

"Sekretaris dan 5 kepala UPT PUPR sudah kembali lagi ke Riau. Dan untuk kekosongan Kepala Dinas PUPR saya sudah mintakan kepada Sekda untuk menilai dan mengisi jabatan pelaksana tugas," ujar Hariyanto.

Baca juga: Rekam Jejak Sofyan Franyata Hariyanto, Wagub Riau Berpeluang Gantikan Abdul Wahid jadi Tersangka 

Gubernur Ancam Minta Setoran

Abdul Wahid diketahui menjadi Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi oleh KPK.

Berlagak bak preman, Abdul Wahid pun menebar ancaman terhadap pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memberi uang setoran.

Jika tidak, maka siap-siap bakal dimutasi oleh sang gubernur Abdul Wahid.

Adapun dalam penarikan jatah preman tersebut, Abdul Wahid memakai kode-kode khusus.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (5/11/2025) melansir Wartakotalive.com.

Tanak mengatakan bahwa Abdul Wahid mengerahkan anak buahnya untuk memalak Dinas PU Penataan Ruang Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Di mana Dinas PUPRPKPP harus memberikan setoran 2,5 persen kepada Abdul Wahid.

Setoran ini juga kata Tanak memiliki kode tertentu. Di mana setoran kepada Gubernur Riau itu diberi kode jatah preman. 

“Di kalangan dinas PUPRPKPP Riau permintaan ini dikenal istilah jatah preman,” ungkap Tanak berdasarkan hasil penyelidikan KPK

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved