Berita Nasional
Ahmad Sahroni Aktif Kembali di Medsos Usai Kena Hukuman 6 Bulan Nonaktif dari MKD DPR RI
Ahmad Sahroni akhirnya kembali aktif di media sosial setelah mendapatkan hukuman dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI selama 6
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Selain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadier dinyatakan tidak bersalah atau tidak terbukti melanggar kode etik.
"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip Kompas.com
MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan.
"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik,
menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP keputusan partai nasional demokrat," sambungnya.
Sementara, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan lagi sebagai anggota DPR RI.
"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik, menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak keputusan ini dibacakan," terangnya.
Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan dinonatifkan selama 4 bulan.
"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP partai Amanat Nasional," jelasnya.
Sementara, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan.
"Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR RI, menghukum Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," terangnya.
Dengan putusan tersebut, para anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak mendapatkan hak keuangan selama massa hukuman.
"Menyatakan teradu 1,2,3,4, dan teradu 5 selama massa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," jelasnya.
Ahmad Sahroni Terima Lapang Dada
Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Sahroni menerimanya dengan lapang dada.
| Reaksi Astrid Kuya Tahu Suami Kembali Aktif jadi Anggota DPR RI, Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur & Uya Kuya Meneteskan Air Mata Saat Divonis Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Pakai Diksi Tak Pantas Jadi Alasan Ahmad Sahroni Diputus Langgar Kode Etik dan Dinonaktifkan 6 Bulan |
|
|---|
| Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR yang Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR, Eks Wakapolri |
|
|---|
| Nafa Urbach Disanksi Penonaktifan 3 Bulan sebagai Anggota DPR Gegara Sebut Gaji DPR Pantas Naik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.